Kasus Tipiring di SPBU ATS, Dinyatakan Bebas Oleh Hakim Pengadilan Negeri Mempawah.

Kasus Tipiring di SPBU ATS, Dinyatakan Bebas Oleh Hakim Pengadilan Negeri Mempawah.

Mitragalaksi.com, Mempawah, Kalbar.
Pelaku tindak pidana penganiayaan di SPBU ATS Ambawang, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian sektor (Polsek) Sungai Ambawang menetapkan satu orang tersangka inisial IW dalam kasus penganiayaan ringan, Majelis Hakim pengadilan Negeri kabupaten Mempawah menetapkan dengan pasal 352 tindak pidana ringan (Tipiring) kepada terdakwa IW pada Kamis (18/8/2022) sore.

Hakim pengadilan Kabupaten Mempawah memvonis bebas berdasarkan keterangan para saksi yaitu Dr. Eko Raharjo,Budi dan Johanes Ohan.

Ketua Umum LSM Legatisi Akhyani BA Mengatakan, Bahwa perbuatan terdakwa IW tidak terbukti melakukan tindak pidana apa yang dilaporkan oleh korban kepada pihak kepolisian “Sesuai keterangan dari dokter ahli medis yang mengeluarkan hasil visum semua itu tidak terbukti, bahwa itu tidak ada tindak kekerasan cuma pihak yang mengaku korban sepertinya ada yang merekayasa bahwa ada merasa sakit di bagian kepala sampai melakukan offname selama 4 hari di salah satu rumah sakit” Katanya.

Baca Juga : Briptu Muhammad Nur, Personil Polsek Pontianak Kota Polresta Pontianak, Polda Kalbar Raih Juara Harapan Dua MTQ Nasional Polri

Keterangan FotoMajelis Hakim pengadilan Negeri kabupaten Mempawah menetapkan dengan pasal 352 tindak pidana ringan (Tipiring) kepada terdakwa IW pada Kamis (18/8/2022) sore.

Kuasa Hukum Terdakwa Mar’ie.SH kepada sejumlah awak media mengatakan, Terkait dengan tindak pidana pasal 352 yang di sangkakan oleh Polsek Sungai Ambawang dari Proses penyelidikan dan penyidikan sampailah proses persidangan “Kami Kuasa hukum dari pihak terdakwa mengapresiasi kerja dari kepolisian sektor ( Polsek) sungai Ambawang”Ungkapnya

“Bahwa pekara ini berakhir disidang di Pengadilan Negeri Mempawah memang terbukti secara sah menurut hakim dengan pasal 352 kami menerima putusan tersebut.”Ucap Mar’ie.SH

“Melalui kawan kawan media perkara tindak pidana seperti yang terjadi di wilayah Polsek Sungai Ambawang merut saya tidak perlu sampai disini,Sebetulnya cukup dan bisa di selesaikan cara musyawarah di Kantor Desa karna perlu pran aktif dari kepala Desa untuk menyelesaikan persoalan ini
Karna ini menyangkut warga dari Desa Sungai Ambawang jadi kalau memang kepala Desanya bijak itukan bisa di selesaikan secara musyawarah di kantor Desa di selesaikan secara baik dan tak perlu sampai ke Pengadilan Negeri Mempawah” Jelas Mar’ie.SH

[ Hamidi ]

error: Content is protected !!