Mitrgalaksi.com, Kubu Raya, Kalbar. Kanit Binmas Polsek Terentang Ipda SR.Sembiring, beserta Anggota/Personel Bhabinkamtibmas Polsek Terentang antara lain, Aipda Aryo Wasogi,SH, Aipda Agustian, Bripka Jarwo, dan Bripka Surono.
Adapun Pelaksanaan kegiatan pada hari Selasa 23 Agustus 2022, pukul 08.50 wib S/d Selesai, Lokasi Kegiatan adalah di Desa Permata, Desa Dungun, Desa Terentang Hilir, Desa Terentang Hulu, Desa Radak baru, Desa Radak Satu dan Desa Radak Dua, Kec Terentang
Pelaksanakan kegiatan patroli preentif dan preventif terkait Karhutlah serta giat Penempelan maklumat Kapolda Kalbar Tentang Karhutla Bentuk dan sasaran kegiatan tersebut adalah Patroli dialogis kepada petani/pekebun serta memberikan himbauan bahaya karhutlah sehubungan dengan masuknya musim kemarau yg berpotensi tinggi terjadinya kebakaran Hutan dan Lahan, ketika pembukaan Lahan dengan cara di bakar, serta mengidentifikasi dan mendata areal rawan kebakaran termasuk pembukaan lahan oleh masyarakat untuk kegiatan berladang dan lainnya, Adapun sasaran Rute Patroli Rawan Karhutlah berdasarkan (1) Data Peta Potensi gangguan (2)dan masih dalam Ambang batas gangguan, antara lain yang masih kategori Ambang batas gangguan adalah,
Baca Juga : Diguyur Hujan Selama 2 Jam Jalan Gunung Sari Singkawang Banjir Berwarna Coklat Pekat.
Tempat – tempat strategis yg biasa didatangi warga / warung dan toko di Wilayah Hukum Kecamatan Terentang Kab Kubu Raya.
Dalam kegiatan melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat dilarang membakar lahan gambut diwilayah hukum Polsek Terentang kepada para petani/ Penggarap lahan gambut, Serta pembuka lahan Baru, dan kemudian mensosialisasikan terhadap sanksinya, maka meminta kepada para petani untuk stop membakar hutan dan lahan sesuai dengan UU nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda 15 Milyar, dan apabila ditemukan nanti adanya pihak- pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja maka perbuatan tersebut dapat dilakukan tindakan tegas melanggar hukum, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2.Memberikan Himbauan kekantor ASN (Aparatur Sipil Negara), Kantor Camat, Kantor Kades agar supaya dapat mensosialisasikan kembali keseluruh lapisan Masyarakat Desa Kecamatan Terentang Kab Kubu Raya, dengan cara, menggunakan media Banner berupa ajakan untuk tidak membakar lahan, cara membuka lahan dan Sosialisasi tentang Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor : MAK/I/II/2022, tentang Kewajiban, larangan, dan Sanksi Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLAH)
a). Setiap warga Negara Indonesia berkewajiban untuk menjaga kelestarian flora dan fauna serta memelihara ekosistem lingkungan hidup, saat ini wilayah kalimantan barat sudah masuk musim kemarau, yang sangat rawan terjadinya kebakaran/pembakaran hutan, lahan dan kebun.
b). Kepada Seluruh warga masyarakat dan pelaku usaha perkebunan di Kalimantan barat, khusus nya di wilayah kecamatan Terentang kab kubu raya utk tidak melakukan pembakaran huuya, lahan dan kebun Krn berakibat : dapat mengganggu kesehatan, terutama infeksi dan gangguan pernapasan, aktifitas kegiatan belajar mengajar disekolah terganggu, menghambat transportasi darat,laut dan udara dalam skala besar Nya, menghambat pertumbuhan ekonomi, bagi Masyarakat Kalimantan Barat, khusus nya Kec Terentang Kab Kubu Raya yang mengetahui ttg terjadinya Kebakaran Hutan, lahan dan kebun segera menghubungi, Pihak kepolisian terdekat, aparat pemerintah terkait ( TNI/BPBD dan Satgas lokal di wilayah hukum polsek Terentang dan himbauan ttg maklumat kapolda kalbar, selama pelaksanaan kegiatan Situasi dalam keadaan aman tertib dan Kondusif.
[ Hamidi ]