Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) Ahkyani.BA, Minta Pemkot Sambas Tinjau Amdal Pabrik Aspal Mixing Plant.

Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) Ahkyani.BA, Minta Pemkot Sambas Tinjau Amdal Pabrik Aspal Mixing Plant.

Mitragalaksi.com, Sintang, Kalbar. Keberadaan Pabrik Aspal Mixing Plant (AMP) diduga Milik PT. Eria Makmur Yang berlokasi di Dusun Sebenua, Desa Lubuk Dagang, kecamatan Sambas, kabupaten. Sambas, Prov. Kalbar yang berada di Tengah permukiman Masyarakat perlu di tinjau Kembali secara Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) Ahkyani.BA mengirimi surat resmi kepada Ketua DPRD Kabupaten Sambas dalam menindak lanjuti Surat Dinas Perumahan Rakyat kawasan pemungkiman dan lingkungan hidup kab.Sambas Nomor: 862.1 /339 /PPLH /PRKPLH /2022, tertanggal; 28 Juli 2022 serta pemberitaan di beberapa media online tentang masalah Pabrik Aspal Mixing Plant (AMP) diduga Milik PT.Eria Makmur yang beroprasi di wilayah Dusun Sebenua, Desa Lubuk Dagang, kecamatan sambas, kabupaten. Sambas, Prov.Kalbar, yang yang dalam pengoprasiannya diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH)”ungkap Ahkyani yang akrab dipanggil Yani.

Yani juga mengatakan “dalam surat resmi Legatisi tersebut berisikan 11 item serta melampirkan copian Surat Dinas Perumahan Rakyat kawasan pemungkiman dan lingkungan hidup kab. Sambas Nomor: 862.1 /339 /PPLH /PRKPLH /2022,tertanggal; 28 Juli 2022 yang kesemuanya menerangkan bahwa Pabrik Aspal Mixing Plant (AMP) diduga Milik PT.Eria Makmur melanggar UU.no.32.th.2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah UU.no.11 th.2020 tentang Cipta Kerja, PP no. 22 th. 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”jelas Yani saat diwawancara awak media.

Baca Juga : Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc (Eng), Lakukan Kunjungan Kerja di Polsek Sepauk dan Tempunak.

Keterangan FotoPabrik Aspal Mixing Plant (AMP) diduga Milik PT. Eria Makmur Yang berlokasi di Dusun Sebenua, Desa Lubuk Dagang, kecamatan Sambas, kabupaten. Sambas,

“Dugaan terjadinya kerugian negara milyaran rupiah yang tertuang dalam pasal 20 UU.no.31 th 1999, jo UU.no.20 th.2021 tentang konspirasi tindak pidana korupsi dan tidak pidana lingkungan hidup karena negara tidak boleh memunggut pajak dan retribusi sesuai PP no. 28 th.2009 jika matrial; ilegal/atau belum ada izin” ungkap nya menjelaskan

“LEGATISI meminta agar ketua DPRD Kab.sambas memerintahkan kepada Komisi terkait untuk mengagendakan pertemuan dengan memanggil pihak-pihak terkait agar dilakukan dengar pendapat” jelasnya

Dalam hal ini Ahkyani.BA mengharapkan agar DPRD kab Sambas dapat melakukan Hearing”ungkapnya menutup wawancara.

[ S Delvin SH ]

error: Content is protected !!