Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Warga Pontianak Utara Sy.Muhammad Rafi Sanubari, warga jl Makam Sultan gg. Jariah Rt.003 Rw.016 kelurahan Batulayang kecamatan Pontianak Utara melaporkan rekan kerjanya berinisial ” Karya Kuswono, alias Karya”, ke kantor Polresta Pontianak pada tanggal 13 september 2022 atas kasus tindak pidana dugaan penipuan.
“Kasus ini terjadi pada tanggal 08 juni 2022 jam 11.00 Wib”, ungkap Muhammad Rafi pada Rabu 14/09/22 kepada Awak Media di Pontianak sambil menunjukkan tanda bukti berupa pengiriman uang, bahwa dia (Sy.Muhammad Rafi Sanubari) sudah melaporkan sesorang yang bernama Karya Kusowono.
Setelah uang diserahkan barang yang dipesan tidak juga ada. Saat diminta kembalikan uang, Karya Kusowono alias Karya (pelaku), selalu mengelak dengan berbagai alasan. Sy.Muhammad Rafi Sanubari selalu korban dalam Hal ini, merasa tertipu dan sangat dirugikan dengan tidak sedikit sebesar Rp. 110 juta, sebanyak 2 ( dua) kali pengiriman yaitu;
1.Pengiriman yang pertamanya ke regkening BCA Pusat JKT No. 0292282727 An. Karya Kusowono, Rabu pada tanggal 8 juni 2022 pukul 11:17:46, sebesar Rp.100 juta rupiah.
Baca Juga : Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H, Kunjungi Polres Sintang.
2.Pengiriman Kedua nya juga pada hari yang sama Rabu pada tanggal yang 8 juni 2022 pukul 13:19:26, ke regkening BCA No. 0292282727 An. Karya Kusowono, sebesar pada hari Rp. 10 juta rupiah, belum lagi waktu saya banyak terbuang dalam untuk berfikir bagaimana masalah ini agar cepat teratasi,”Ungkapnya kepada Awak Media, Senin (19/9/2022).
Menurut Rafi laporan pengaduannya diterima langsung oleh Brigpol Arif N, SH di kantor pelayanan Humas kepolisian Polresta Pontianak.
Rafi dalam laporannya ke kepolisian Polresta Pontianak pada 13 September 2022 sekira pukul 13.08 wib mengungkapkan kronologi kejadiannya.
Dia menjelaskan, bahasa Karya Kusowono alias Karya, bekerja sebagai pengiriman barang bubuk kratom. Karya menghubunginya memberitahu memiliki klien yang punya banyak bubuk kratom, tapi tak mampu membayar pengiriman bubuk kratom ke negara Amerika. Kepada pelapor ( Raffi) , Karya menawarkan agar dapat membiayai pengiriman barang tersebut dan menjanjikan uang fee kepadanya. Saat itu pelapor tidak menanggapi tawaran dari sdr karya.
Kemudian pada hari senin tanggal 23 Mei 2022 sekira pukul 08.00 Wib pelapor menanggapi tawaran Karya dan Karya memberitahui bahwa barang tersebut akan tiba di Amerika per tanggal 01 Juni 2022 dan paling lama 11 Juni 2022.Karya Kuswono, bilang bahwa barang barang tersebut aman dan tak ada kendala. Lalu pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022 sekira jam 11 wib pelapor menstransfer dana dua kali.
“Yang pertama Rp 100 juta, lima menit kemudian transfer lagi sebesar 10 juta ke rekening Karya kuswono”, ungkap Raffi.
Karya menyatakan bahwa uang tersebut, akan disetorkan kekantor pengiriman dan tinggal menunggu barang tiba di Amerika.Kemudian pelapor (Raffi) menanyakan ke sdr Karya sudah sampai dimana barangnya. Oleh sdr Karya di jawab bahwa barangnya masih dalam perjalanan dan menyuruh pelapor untuk sabar masih dalam proses. Menurut Raffi ( korban), dia minta agar uangnya dikembalikan saja , namun Karya Kuswono, memberikan berbagai alasan yang tidak masuk akal dan menyatakan uangnya sedang diproses.
“Hingga saat ini tidak ada kejelasan dari Karya dan chat saya sekarang tidak pernah dibalasnya. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 110 juta”, jelas Raffi. “Saya minta agar kasus ini diproses lebih lanjut”, tambahnya lagi.
Rafi menjelaskan hingga saat ini Karya sudah tidak lagi membalas WhatsApp maupun telpon nya.
“Saya sudah tanya ke iparnya Karya, katanya dia sudah menghubungi si Karya tapi oleh Karya tak ditanggapi, sudah telpon orang tuanya Kar tapi tak ada Respon juga”, tandas Rafi.
Awak Media pun mencoba untuk menghubungi Karya melalui nomor kontak WhatsApp nya maupun via telpon tapi tidak juga di tanggapi oleh Karya Kuswono.
[ S Delvin SH ]