Tobias Ranggi.SH., Dilakukan Sidang Setempat Memastikan Fisik Tanah Bersengketa.

Tobias Ranggi.SH., Dilakukan Sidang Setempat Memastikan Fisik Tanah Bersengketa.

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Pengadilan Pontianak telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) di wilayah hukum Pontianak Selatan, Parit Demang dengan tertib dan aman. Jum’at, 23 September 2022.

Pemeriksaan setempat ini adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Hakim langsung ke lokasi tempat lahan tanah yang disengketakan terjadinya perkara oleh para pihak, perkara No.83/Pdt G/2022/PN Ptk.
Penggugat: Sofia Dja-Dja.
Tergugat:

1.Ny.Sabam Tiurma Nafitupulu.
2.Drs. Suratman Taufik, Turut Tergugat 2 (dua) Edy Dwi Pribadi.
3 Kantor Pertanahan Kota Pontianak. Pemeriksaan objek tanah yang terperkara.

Dengan 2 ( dua) objek. pertama seluas di parit demang 8518 M, dan objek Kedua yaitu seluas 1.080 M², berada di Jl. Parit Demang, Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

“Pemeriksaan Setempat ( PS ) tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, yaitu : Hakim Ketua: Rendra, S.H., M.H., Hakim Anggota 1: Moch. Nur Azizi, S.H.,Hakim Anggota 2 Kumia Dianta Ginting, S.H.,M.H.,sebagai Hakim Anggota,serta dibantu oleh. Pemeriksaan Setempat itu juga dihadiri oleh kuasa Penggugat, Tergugat, dan Badan Petanahan Nasional (BPN) Pontianak. Meriksa tanah yang ada berapa bangunan, maupun tempat-tempat penjual tanaman bunga hias, Hakim Ketua dan Hakim Anggota maupun para pihak Pengugat,Tergugat ,saksi-saksi dan pihak dari BPN kota Pontianak juga hadir, Dan Fisik tanah yang disengketa dan diperkarakan, tersebut, semuanya ada, “Kata Hakim Ketua.

Baca Juga : Proyek Pembangunan Steher Di Pulau Lemukutan Diduga Tidak Sesuai, Terpantau Awak Media.

Keterangan FotoPengadilan Pontianak telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) di wilayah hukum Pontianak Selatan, Parit Demang dengan tertib dan aman. Jum’at, 23 September 2022.

“Selanjutnya Hakim Ketua, Rendra, S.H.,M.H., menjelaskan kedua bela pihak, Pengugat dan Tergugat. Melanjutkan proses disidang selanjutnya pada tanggal 4 Oktober 2022, di Pengadilan Negri Pontianak, Jl. Slt. Abdurrahman No.89, Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Dengan agenda persidangan ,dengan pembacaan”Kesimpulan”, Tutupnya.

” Ditempat yang samaTobias Ranggi.SH., Kuasa Hukum dari Tergugat 1 ( satu), Ny.Sabam Tiurma Napitupulu. Sewaktu diwawancarai oleh Awak Media dilokasi mengatakan, Pada hari ini kita adakan sidang lapangan untuk membuktikan apakah benar ada Fisik nya, karena ini menyangkut masalah. Dan kalau nanti misalnya ada kalah, menang, kedua belah pihak ini penting untuk eksekusi nya, jangan sampai Objek yang di sengketa kan tidak ada, atau salah objek, “Ucap nya.

Tobias juga menjelaskan, bahwa ada lahan batas yang kita tidak bisa tinjau, dikarena kondisi jalan nya juga tidak kesana sangat becek. Sehingga kita sepakati bahwa Fisik objek nya memang ada, kata Tobias.

“Lanjut ,Tobias Rangi, habis ini karena proses prose Persidangan sudah selesai tinggal satu lagi, yaitu masuk nya”Kesimpulan dari kita, Kata Tobias., dan dari masing masing pihak untuk menyampaikan alat bukti yang sudah ada dan Fakta-fakta di persidangan, Yang disampaikan untuk kesimpulan nanti pada tanggal 4 Oktober 2022 ,tapi kita tidak sidang secara fisik di pengadilan,cuma kita menyampaikan Kesimpulan kita melalui Vikon,Terang Tobias Ranggi.SH,selaku kuasa hukum tergugat 1. Ny.Sabam Tiurma Napitupul,”Tutup nya.

[ S Delvin SH ]

error: Content is protected !!