Syarifuddin, SH.I,SH,M.H, Mengecam Keras Tindakan Oknum Penjabat Karawang Kepada Media.

Syarifuddin, SH.I,SH,M.H, Mengecam Keras Tindakan Oknum Penjabat Karawang Kepada Media.

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Syarifuddin, SH.I,SH,M.H., Sangat menyayangkan Dan mengecam keras terhadap Tindakan Oknum Pejabat Kerawang, Yang sangat melukai serta menginjak nginjak Profesi wartawan Indonesia.

Berbagai kecaman dan kutukan keras datang dari berbagai Organisasi Wartawan di Indonesia, menyikapi atas peristiwa kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi yang menimpa dua wartawan media online Gusti Septa Gumilar dan Zainal Mustofa pada hari Sabtu \dan Minggu 17-18 September 2022 yang Patut diduga dikoordinir oleh Oknum Pejabat di Pemkab Karawang.

Perlakuan keji dan tidak beradab yang dikoordinir oleh oknum pejabat tersebut sangat melukai serta menginjak nginjak dunia pers Indonesia. Profesi wartawan dimata mereka seakan akan barang tak berharga yang bisa diperlakukan seenaknya seperti binatang

Kecaman yang sama datang dari Praktisi Hukum Kalimatan Barat yang juga pengurus Forum Wartawan – LSM Kalbar Bidang Advokasi Hukum, Syarifuddin, SH.I, SH, M.H., dalam keterengan sangat mengecam keras dengan tindakan kekerasan tersebut dan secara tegas menyatakan bahwa itu murni kriminal yang didalamnya ada unsur pidana yang sangat serius.

Baca Juga : Tobias Ranggi.SH., Dilakukan Sidang Setempat Memastikan Fisik Tanah Bersengketa.

Keterangan FotoIkatan Wartawan Online Indonesia Lakukan Laporan Resmi Ke Satreskrim Polda Kepada Oknum Penjabat Kepada Salah Seorang Wartawan Karawang.

“Oknum pejabat dan gerombolannya bisa dikenakan pasal berlapis,” kata Syarifuddin, selaku pemilik Kantor Hukum Syarifuddin,SH.I,SH,M.H., and Partners di Pontianak.

“Syarifuddin, menjelaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat tersebut melanggar UU No.39 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik, UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 351 KUHP, Perkap No.8 Tahun 2009 Tentang PengImplementansian HAM,” Ungkapnya.

“Pihak kepolisian secepatnya menindak lanjuti laporan tersebut dengan memeriksa, menangkap dan menuntut pelaku dibawa ke meja hijau dan diadili untuk menerima hukuman yang setimpal, sebaliknya seandainya peristiwa itu tidak ada pelaporan tapi diketahui oleh penegak hukum, maka aparat kepolisian masih bisa memproses secara hukum sesuai ketentuan KUHAP,” jelasnya.

Syarifuddin, juga menghimbau kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) dan Dewan Pers, untuk melindungi korban ( dua wartawan dari karawang) dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.

“Saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menghormati pekerja jurnalistik yang dilindungi UU Pers, demi terjaminnya hak public untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang akurat, factual dan terpercaya,” Tutupnya.

Ditempat terpisah, Syafarudin Delvin dan Denny Martin, selaku Ketua dan Sekjen Forum Wartawan-LSM Kalbar, saat dimintai konfirmasi oleh Awak Media berkenaan kejadian kekerasan terhadap jurnalis di Karawang menyatakan mendukung penuh setiap langkah langkah hukum yang ditempuh oleh Gusti Septa Gumilar alias Junot, Kata Delvin.

” Lebih lanjut Denny Martin, kita Jangan pernah surut untuk mendapatkan keadilan, Kami teman teman wartawan di Kalimantan Barat, mendukung penuh langkah hukum yang anda tempuh sampai pelaku merasakan nikmatnya lantai Hotel Prodeo, dan saya berharap kedepan,  kejadian di Karawang  tidak terjadi khususnya di Kalimantan Barat, dan jika hal ini terjadi, maka saya bersama teman teman wartawan akan berjuang sampai titik darah penghabisan, Stop Kekerasan terhadap wartawan,” Pungkasnya.

[ Hamidi ]

error: Content is protected !!