Pembanggunan SMPN 2 Ella Hilir Desa Nanga Kalan, Kabupaten Melawi Terindikasi Menyalahi Aturan.

Pembanggunan SMPN 2 Ella Hilir Desa Nanga Kalan, Kabupaten Melawi Terindikasi Menyalahi Aturan.

Mitragalaksi.com, Melawi, Kalbar. Saat tim investigasi LSM & Media menyambagi Desa Kalan Kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi, memantau Pembanggunan SMPN No 2 yang menelan anggaran Rp, 388.357.000,- APBD Kabupaten Melawi ( DAK Reguler SMP Tahun 2022 ).

Saat berada dilokasi kami bertemu Bapak Utut sebagai tukang pembanggunan sekolah SMPN 2 tersebut, ia juga mengatakan pekerjaan ini dia kerjakan menggunakan jenis atau bahan kayu yang tidak berkelas ( Jenis Kayu Tidak Sesuai Gambar ), yang menyebabkan adanya permintaan untuk pembongkaran banggunan sekolah tersebut ungkap pekerja kepada Media & LSM.

Jika pekerjaan sesuai gambar maka kayu yang dipergunakan adalah bahan kayu berkelas seperti Kayu Keladan, ungkapnya.

Baca Juga : Aiptu Edi Yusup Kanit Propam Kapolsek Kuala Mandor B Laksanakan Kegiatan Apel Pagi.

Keterangan FotoSMPN No 2 Desa Kalan Kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi, Menggunakan Kayu Tengkawang dan Durian Diluar Gambar RAB. Sebagai Bahan Pekerjaan, 

Dari awal saya sudah ragu untuk melakukan pekerjaan ini karena bahan yang digunakan bukan bahan yang berkelas ( Kayu Durian dan Tengkawang ), tapi pihak pelaksana ( Kontraktor ), mengatakan kepada pekerja untuk lanjut aja urusan dinas saya yang atur ungkapnya kepada pekerja.

Setelah dilakukan pekerjaan ternyata ada tim dari dinas pendidikan kabupaten melawi mengatakan untuk dilakukan pembongkaran karena bahan tidak sesuai gambar, pihak pekerja tidak menyanggupi karena ini bukan kesalahan dari pekerja, dari awal sudah saya sampaikan kepada pelaksananya ( kontraktor ) bahwa saya tidak mau kerjakan karena bahan tidak sesuai gambar, tetapi pihak kontraktor memaksa dia untuk lanjut bekerja, jadi kesalah ini bukan kesalahan saya ungkap Pekerja kepada Dinas Pendidikan yang mengecek pekerjaan, jika Banggunan ini dibongkar maka saya minta tambah upah untuk pembongkaran sebesar Rp. 3.000.000,-

Saat Tim Media dan LSM kelokasi ternyata Banggunan Sekolahan SMPN 2 Desa Kalan masih dilanjutkan/dikerjakan tanpa mengindahkan saran dari pengawas untuk dilakukan pembongkaran di tambah lagi tidak terpantaunya keberadaan plank proyek kegiatan.

Ini jelas sudah menyalahi aturan main dari kontraktor ( pelaksana ), adanya permainan pengurangan jenis bahan material yang digunakan, tidak dilakukan pembongkaran, dan plank proyek kegiatan nihil, ungkap Anidda F.M.A ( DPC Lsm Galaksi ).

Melihat kronologi yang terjadi kepada SMPN 2 Desa Kalang ini kami Akan berkoordinasi untuk melakukan Laporan Resmi Kepada Inspektorat dan instansi terkait agar dilakukan Audit Ulang Proses Pembanggunan SMPN 2 Desa Kalang oleh BPK Kabupaten Dan Provinsi, tutup Anidda F.M.A.

[ Dny ]

error: Content is protected !!