Mitragalaksi.com, Sintang, Kalbar. Pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekitar jam 15.45 Wib telah terjadi pengkleman dari masyarakat sungai sena kerena tidak terima atas laporan pihak perusahaan ke ke Polsek silat hilir karna ada info dari karyawan PT. RAP (Riau Agrotama Plantantion) telah terjadi kegiatan pemanenan sepihak kembali di kawasan lahan diwilayah Desa Sungai Sena Kec. Silat Hilir Kab. Kapuas Hulu yang terletak di Blok E22 Divisi II NSE, di mana pemanen telah di laksanakan pada hari selasa tanggal 18 agustus 2022 sekitar pukul 10.00 wib, hasil pemanenan tersebut akan di bawa/di jual oleh masyarakat yang melakukan pemanenan ke pabrik kelapa sawit (PKS) Sintang, Pada hari selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar jam 16.00 Wib dari pihak masyarakat yang melakukan panen ingin mengeluarkan/menjual buah sawit dari lahan diwilayah Desa Sungai Sena Kec. Silat Hilir Kab. Kapuas Hulu yang terletak di Blok E22 Divisi II NSE tida di portal keluar/masuk PT. RAP (Riau Agrotama Plantantion) setelah tiba di portal, masyarakat yang melakukan pengekliman bertemu dengan pihak perusahaan PT. RAP (Riau Agrotama Plantantion) yang di dampingin oleh beberapa masyarakat Dsn. Setia Usaha Desa Sungai Sena Kec. Silat Hilir. Dimana maksud dan tujuan pihak perusahaan PT. RAP (Riau Agrotama Plantantion) yang di dampingi oleh beberapa masyarakat Dsn Setia Usaha Desa Sungai Sena Kec. Silat Hilir tersebut adalah mempertanyakan tentang aktifitas pemanenan sepihak yang di lakukan oleh beberapa masyarakat yang di wakili oleh pihak Sdra. PAULUS (Pengacara).
Dalam pertemuan tersebut dari pihak masyarakat yang diwakili oleh Sdra. PAULUS (Pengacara) menjelaskan tentang kegiatan tersebut yang dilakukan dan menunjukkan data-data IUP dan HGU perusahaan diwilayah lahan Desa Sungai Sena, masyarakat ingin buah sawit yang sudah dimuat ke dalam truk untuk digeser ke pabrik kelapa sawit (PKS) Sintang untuk dijual kepada kelompok yang mengeklim yang mengaku mempunyai lahan tanah di daerah Desa Sungai Sena sebanyak kurang lebih 70 orang dan diwakili oleh Sdra. PAULUS (Pengacara) warga Ambalau Sintang.
Sekira jam 16.30 Wib sekelompok masy Kec. Silat Hilir yang diwakili oleh Sdra. PAULUS (pengacara) mengeluarkan buah hasil pemanenan dari portal PT. RAP (Riau Agrotama Plantantion).
Baca Juga : Camat Kuala Mandor B, Resmi Lakukan Penutupan Turnamen Sepak Bola dan Pembagian Hadiah.
Pokok Permasalahan ;
Kegiatan pengekleman dan pemanenan sepihak akan terus terjadi apabila dari pihak perusahaan PT. RAP (Riau Agrotama Plantantion) tidak dapat menunjukkan IUP dan HGU lahan inti perusahaan.
Aktifitas pengekleman dan pemanenan tersebut dari pihak pengeklem kurang lebih sekira 40 orang dan dari pihak perusahaan kurang lebih sekira 30 orang.
Kegiatan pengekleman dan pemanenan buah sawit sepihak oleh beberapa masyarakat Kecamatan Silat Hilir yang diberikan kuasa kepada Sdra. PAULUS (Pengacara).
Lokasi pengekleman dan pemanenan buah sawit sepihak di Blok E22 Divisi II NSE. Dari pihak kuasa Sdra. PAULUS dapat menunjukkan peta kawasan lahan HGU dan IUP yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang diberikan oleh perusahaan NSE PT. RAP (Riau Agrotama Plantantion)
Dari pihak perusahaan NSE PT. RAP (Riau Agrotama Plantantion) sampai saat ini belum bisa menunjukkan data-data HGU dan IUP wilayah lahan yang diklem.
Apabila dari pihak perusahaan PT. RAP (Riau Agrotama Plantantion) tidak dapat menunjukan data-data IUP dan HGU kepada masyarakat maka kemungkinan seluruh warga masyarakat Kecamatan Silat Hilir akan melakukan pengekleman dan pemanenan buah sawit sepihak.
Situasi sampai saat ini masih dalam keadaan aman dan terkendali.
[ Robi ]