Mitragalaksi.com, Kapuas Hulu, Kalbar. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media mendapatkan keterangan dari warga yang enggan disebutkan namanya, mengatakan telah terjadi penangkapan yang dilakukan oleh pihak Tim Polda Kalimantan Barat, Selasa sore 18 Oktober 2022.
Penangkapan yang dilakukan oleh tim dari polda kalimantan barat pada selasa sore 18/10/22, yang tidak terekspose oleh awak media ungkap warga setempat.
Kejadian bermula terjadi di lokasi Riam Piang, dimana lokasi tersebut kerap dijadikan tempat take over minyak yang mereka timbun selama ini, kejadian penangkapan ini masih belum diketahui apakah saat melakukan transaksi take over minyak atau tidak.
Sering terjadi keluhan masyarakat terhadap SPBU 65787006, dimana minyak di SPBU tersebut tidak ada, ungkap warga dengan kesal.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian ESDM RI Nomor: 0013.E/10/DJM.O/2017/ dan mengacu Pasal 94 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang MIGAS, sebelum di meja hijaukan ungkap ketua DPW IWO INDONESIA, Kalimantan Barat & FW-LSM Kalbar.
Kami akan kawal kasus penangkapan ini, jangan sampai ada yang bermain mata, karena sesuai intruksi Kapolri, tubuh polri akan lakukan perombakan untuk menaikan citra polri di masyarakat ungkapnya.
{ Team }