Forkopimcam Kecamatan Sungai Kakap Minta Hentikan Sementara Produksi Oplosan Gula Merah

Forkopimcam Kecamatan Sungai Kakap Minta Hentikan Sementara Produksi Oplosan Gula Merah

Mitragalaksi.com, Kubu Raya, Kalbar. Menindak lanjuti Dari hasil Investigasi Tim Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) DPW Kalbar dan Sejumlah media temuan dugaan oplosan gula Merah dengan gula pasir yang di masak dengan air parit serta air sumur.

Yang menyebab kan Kalangan perajin gula merah di Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya,Provinsi Kalimantan Barat,mengeluhkan dengan adanya produksi dan beredarnya gula merah oplosan sehingga berimbas terhadap produksi mereka.

“Adanya Produksi dan peredaran gula merah oplosan ini sangat merugikan. Pemasaran gula murni yang kami hasilkan jadi menurun,peredaran gula oplosan ini sudah terjadi sejak lama,” Kata warga.

Singga Hal tersebut yang sudah menjadi perbicangan warga di Desa Sungai Rengas kecamtan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat dan sudah piral pemberitaan di media.

Menanggapi hal tersebut forkopimcam
Kecamatan Sungai Kakap mengadak pertemuan Pemilik usaha oplosan gula merah di campur gula pasir dan warga setempat di Aula Pondok Pesantren AN-NUR Alamat Jalan.Raya Sungai Berembang RT.002 RW.002 Desa Sungai Rengas Agenda Pembahasan Masalah Pembuatan Gula Merah oplosan pada hari.Senin (31 Oktober 2022).

Yang dihadiri Camat Sungai Kakap.Kepala Desa Sungai Rengas. Kapolsek Sungai Kakap.Bhabinsa Desa sungai Rengas.Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM Provisi Kalimantan Barat.Dari dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya.Dinas Disprindak.Ketu DPW Lembaga Anti Korupsi Indonesia(LEGATISI) Kalimantan Barat dan sejumlah Awak media.

Pertemuan tersebut sempat berjalan alot di karnkan pihak pengusaha oplosan gula merah tersebut adu argumen mempertahan dan mecarai pembelaan,Seperti yang di sampaikan Asep dan Pemilik usaha oplosan Gula merah dia menjelaskan bahwa campuran oplosan Gula merah miliknya komposisi campurannya 40% Gula Pasir dan 40% gula merah.” Katanya.

Namu hal tersebut di bantah oleh Ketua (LEGATISI)DPW Kalbar EDDY RUSLAN.BA.,dia mengatakan apa yang di sampaikan oleh pemilik usaha oplosan gula merah tersebut di depan Forum adalah pembohongan Public tidak sesuai pakta di lapangan kami punya sampel yang di diberikan lansung oleh tenga buruh oplosan gula mera dan dari hasil Infestigasi kami bersama rekan rekan wartawan dan wawan carakami dengan pembuat oplosan gula merah yang di campur gulapasir Lokasi.

Dan kami punya dokumentasi Vidio Mereka menjelaskan proses pembuatannya Oplosan gula merah campur Gula pasir tersebut, menurutnya Gulah merah 10 Kg di campur dengan Gula Pasir Satu Karung seberat 50 Kg serta Tepung selanjutnya di masak dengan menggunakan air parit dan air sumur yang berdampingan tempat mereka memproduksi gula merah yang di campur dengan gula pasir dan air parit serta air sumur Sambil menunjukan barang bukti.”

Dengan beredaranya gula oplosan tersebut juga berimbas terhadap pengusaha kecil seperti Ibu ibu rumah tangga yang setiap harinya berjualan kwe dengan menggunakan bahan baku gula merah dan mengakibatkan mereka tidak lagi berjual kwe di karnakan mereka takut akan terjadi hal hal yang tidak di ingikan akibat dagangan nya tersebut,”Terangnya

“Jadi kata EDDY.Ruslan,BA.,saya selaku Ketua(LEGATISI)DPW Kalbar dan berdomisi di Kecamatan Sungai kakap sangat prihatin dengan adanya pruduksi oplonsan gula merah di campur dengan gula pasir dan di masak dengan air parit dan air sumur saya sudah puluhan tahun tinggal di Kecamatan Sungai Kakap pembuat gula merah asli tidak pernah ada problem.

Baca Juga : Press Relase : Kapolres Sintang Beberkan Beberapa Kasus yang Menonjol.

Keterangan FotoForkopimcam Bersama Masyarakat dan Lsm Legatisi Adakan Pertemuan Bersama.

Namun lanjut Eddy Ruslan dengan adanya produksi dan beredarnya oplosan gula merah di campur dengan gula pasir membuat warga jadi resah tidak saja warga di Desa Sungai Rengas Namun ini berimbas terhadap warga di luar desa Sungai Rengas.

Apa lagi Pemilik usaha Produksi oplosan Gula merah ini seperti yang di sampaikan oleh.Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM Provisi Kalimantan Barat bahwa pengusaha tersebut tidak memiliki ijin usaha dan ijin edar.nah kata Eddy ini juga ada dugaan merugikan keuangan Negara sebab mereka ini tidak memilik ijin yang legal sehingga tidak bisa membayar pajak,”Katanya.

“Apa lagi dari hasil Infestigasi kami di lapangan bahwa mereka sudah kerungan lebih Dua tahun memroduksi oplosan gula ini perhari nya mecapai tonan secara tidak legal dan tentunya ini ada dugaan pidana untuk itu kata Eddy Ruslan kami dari LEGATISI akan menindak lanjuti terkait temuan kami dan akan kami laporkan ke pihak penegag hukum,”Tegasnya.

Masih kata Eddy saya selaku Ketua DPW LEGATISI Kalimantan Barat sangat mengapresiasi dan berterimakasih terhadap kinerja forkopimcam Kecamatan Sungai Kakap yang telah merespon dan bertidak cepat terkait hasil Infestigasi Kami dari Tim LEGATISI dan dan rekan rekan media untuk keamanan masyarakat.”Tandasnya.

Sementara Camat Sungai KakapJunaidi.S.Sos.usai menghadiri kegitan pertemuan tersebut saat di wawan carai sejumlah awak media terkait hasil dari pertemuan dia mengatakan.

Alhamdulillah bersyukur keda Allah subehanhu ta.alla bisa mengadakan pertemuan hasil temuan kawan media termasuk LSM.Legatisi temuan tersebut berupa oplosan gula merah yang terjadi di Disa Sungai Rengas ini,karna ini temuan dari rekan rekan media dan LSM.”Katanya

Alhamdulillah kawan termasuk Kepala Desa merespon itu walaupun memang agag lambat di karnakan memang dengan kesibukan yang ada tapi Alhamdulillah pada hari ini kita bisa uray persolannya kita pecah bersama sama persolannya menghadirkan teman teman dari BP POM Provinsi dan kawan kawan dari Dinas Kesehatan.

Menghadirkan kawan kawan dari Dinas perindustrian perdagagan termasuk teman teman pengusaha yang mengoplos dengan gula merah dengan gula pasir hadir juga Bapak Kapolsek Sungai Kakap pak Danramil yang di wakili Bhabinsa, forkopimcam .dan kepala Desa Juga hadir.yang mempasilitasi pertemuan ini.”Ucapnya.

“Alhamdulillah ada solusi yang kita ambil,ada solusi jangka pendek yang kita ambil nanti intinya tentunya kami dari Pemerintah sepakat untuk melakukan pembinaan,pembinaan terkait dengan saudara saudara kita pengusaha denga gula merah ini.yang moplos maupun yang murni.

Pembinaannya berupa proses perizinannya dulu ini karna perizinannya ini kalau bisa pembinaan proses perizinannya yang kita dampingi temasuk proses pembuatan gula merahnya kan ini baru tentang tahapannya kita mulai dari perizinannya kita mulai nanti Insya Allah nanti saya akan berkomunikasi dengan kepala Dinas PTSP dengan Ibu Ayung

” Terkait dengan awan perizinan Bapak Ibu yang berusaha di bidang gula merah ini beliaukan mudah mudahan ada jawaban dan Alhamdulillah tadi lansung di tanggapi Ibu Ayung walaupun pihak telpon beliau menanggapi bahwa untuk tahap awal ini tolon di data dulu data siapa namanya photo copy KTP nya kemudian di minta juga nomor HP nya.

Kalu punya NPWP diminta juga nomor NPWP nya kalua punya Emaelnya kita juga minta Emaelnya nanti data awal itu di serahkan kepak Kades setelah di serahkan ke-Kades baru kita bisa bawa ke-menghubungi kepala Dinas PTSP Kabupaten Kubu Raya Ibu Ayung.itu saran Ibu Ayung tadi terimakasih.

Respon sekali beliau walaupun tidak hadir terimakasih rencana dan rencana saya tadi jam Tiga maukesana karna beliau merespon walau hanya pia telpon beliau merespon itu tahap awalnya kemudian temuan dari yang di sampaikan kawan kawan media sama LSM saya atas nama Pemerintah Kecamatan mengucapkan terimaksih juga ni

Ini bagian sosial.kontrol yang di berikan kawan kawan media yang diberikan terkait proses usaha gula merah ini yang dibuat kawan atau masyarakat di Desa Sungai Rengas nanti hasil selanjutnya hasil dari Infestigasi dari kawan kawan media dan LSM nanti.

Namun dari hasil pertemuan tersebut di sepakati bahwa untuk sementara semua produksi oplosan gula merah di hentikan sebelum ada mereka di nyatakan mempunyai legalitas yang jelas dari Istansi terkait,”Pungkasnya.

( Tim Liputan ; S Delvin SH )

error: Content is protected !!