Ketua Litbang YLBH LMRRI Minta Polres Melawi Usut Tuntas Penganiayaan Berat Terhadap Dedy Yang Di Lakukan Kades Embang.

Ketua Litbang YLBH LMRRI Minta Polres Melawi Usut Tuntas Penganiayaan Berat Terhadap Dedy Yang Di Lakukan Kades Embang.

Mitragalaksi.com, Melawi, Kalbar. Kejadian bermula saat Supardi cekcok mulut dengan pelaku yaitu Embang di lokasi Jalan Koridor PT. Erna KM 80 Desa Nanga Kompi Kec. Sayan Kabupaten Melawi (27/3/23).

Supardi bersama adiknya turun berbicara kepada satpam, setelah cukup lama berbicara kami tidak diperbolehkan melintas akhirnya Supardi cekcok mulut dengan pelaku Embang.

Perkelahianpun tak bisa dihindarkan antara Supardi dan Embang (pelaku), kemudian datanglah adik kandung Supardi yang bernama Dedy hendak melerai perkelahian tersebut dan pada saat melerai pelaku Embang mengambil Sajam berupa Parang yang ada di Pos tersebut kemudian berlari mengejar Supardi, sontak adik Supardi bernama Dedy yang hendak melerai perkelahian tersebut terkena sabetan sajam (senjata tajam) yang di ayunkan oleh pelaku Embang serta mengenai Telapak Tangan Dedy.

Saat kondisi tidak kondusif keluarga Supardi bernama Anang tersebut dengan sigap membawa kedua korban kedalam mobil untuk dilakukan pertolongan pertama di RSUD Melawi.

Baca Juga : Diduga Adanya Rokok Ilegal Merk ERA dari Malaysia Beredar Luas di Kabupaten Sintang, APH Jangan Tutup Mata.

Keterangan Foto : Dedy bersama Supardi berada di Rumah Sakit Melawi ( 27/3/23 ).

Sampai berita ini diturunkan korban telah membuat laporan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Di tempat terpisah ketua (Penelitian dan pengembangan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum) Litbang YLBH LMRRI (Bambang Iswanto A.Md) mengatakan bahwa secara aturan Penganiayaan biasa tertuang di dalam Pasal 351 KUHP, yaitu hakikatnya semua penganiayaan yang bukan penganiayaan berat dan bukan penganiayaan ringan. Dalam penganiayaan biasa terbagi ke dalam beberapa jenis, yaitu:

Penganiayaan biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat maupun kematian dan dihukum dengan hukuman penajara selama (2) dua tahun (8) delapan bulan atau denda empat ribu lima ratus rupiah (Rp.4.500)

Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.

Penganiayaan mengakibatkan kematian dan di hukum dengan hukuman penjara dan selama-lamanya 7 tahun.

Penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan. dan Penganiayaan ringan.

Bambang mengatakan bahwa tersangka bisa di pidana seberat-beratnya terhadap tersangka sesuai dengan pasal 355 KUHP ayat (1) subsider 354 ayat (1) KUHP lebih subsider 353 ayat (2) KUHP lebih lebih subsider 351 ayat (2) KUHP,”ucapnya.

Bambang mengatakan Adapun penerapan Pasal 355 KUHP ayat (1) merupakan pasal tentang penganiayaan berat yang sebelumnya direncanakan terlebih dahulu.

Pasal 355 berbunyi :

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama (12) dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancamdengan pidana penjara paling lama (15) lima belas tahun.

Sedangkan, Pasal 354 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama (8) delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama (10) sepuluh tahun.

“Kami sebagai sosial control berharap kepada Kepolisian Resort (Polres Melawi ) untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penangkapan atau penahanan terhadap saudara (embang) pelaku penganiayaan berat terhadap saudara Supardi dan Dedy dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) tersebut,”ucap Bambang.
( Dny/Mrt. )

error: Content is protected !!