Forum FW-LSM Kalbar & IWO INDONESIA Kalbar Melaporkan Sunardi Alias Abas Ke Polres Sambas, Atas Cuitan di Facebook Menghina Profesi Wartawan dan LSM.

Forum FW-LSM Kalbar & IWO INDONESIA Kalbar Melaporkan Sunardi Alias Abas Ke Polres Sambas, Atas Cuitan di Facebook Menghina Profesi Wartawan dan LSM.

Mitragalaksi.com, Sambas, Kalbar. Perwakilan Wartawan dan LSM Kalimantan Barat (FW-LSM dan IWO INDONESIA Kalbar), mendatangi kantor Polres Sambas untuk berkonsultasi di bagian Unit Reskrim Polres Sambas terkait atas cuitan postingan Sunardi alias Abas, menghina Profesi Awak Media (Wartawan) dan LSM. Senin (03/04/2023).

“Kehadiran perwakilan Wartawan dan LSM Kalbar di terima baik oleh bagian KBO Reskrim Ipda. Deffi Irawan S.H., di ruangannya. Dan dalam pertemuan singkat Ipda. Deffi, menerangkan bahwa pada prinsipnya laporan wartawan dan LSM kami terima namun karena menggunakan lembaga wartawan maka lengkapi dulu laporan atas nama lembaga Wartawan,”Tuturnya

“Lebih lanjut Radimanlah, salah satu perwakilan wartawan mengatakan bahwa cuitan Sunardi alias Abas di medsos (facebook) pada hari sabtu itu benar-benar menghina nama baik dan profesi wartawan dan LSM dengan mengatakan “Oknum Wartawan dan LSM betenteng sana sini kartu nama dengan alasan mencari berita segera laporkan ke RT, Kades, Polsek dan Polres daerah sambas”. Jelasnya

Dari hasil Unggahan di media sosial Facebook.
Kami dari pihak Berbagai dari Organisasi forum Wartawan dan LSM Beserta IWO INDONESIA Kalimantan Barat, tidak terima., Atas penghinaan dari Sunardi alias Abas. Dibawah ini nama-nama Wartawan yang berkeberatan/tidak terima postingan Sunardi di bawah ini :
1.Jemi indrawan Korwil Media Lintasone,Com.
2.Revie Achary.Sj .( Perwakilan News Investigasi 86 Com , Kalbar ),
3.Rudi Kurniawan Wakil Pimpinan Redaksi BNI, Bedah Nusantara Indonesia
4. DPW IKATAN WARTAWAN ONLINE INDONESIA ( IWO INDONESIA) Kalimantan Barat
5. Kaperwil Media XPOSETV ( Mohammad) Kalimantan Barat
6. Kaperwil Media Trustnedia.id (Muhammad Budi )
7. Pimpimred Media Mitragalaksi.com
8. Kaperwil CHANEL7.TV Kalimantan Barat.
9. Perwakilan Media Buser Bhayangkara 74.com Kalimantan Barat ( Yudi Yanto)
10. DPD IWO INDONESIA Kabupaten Sintang.
11. DPD IWO INDONESIA Kabupaten Melawi.
12. DPD IWO INDONESIA Kabupaten Kubu Raya
13. Humas Antar Lembaga DPW IWO INDONESIA Kalimantan Barat
14. DPD IWO INDONESIA Kota Singkawang
15.Sekretaris IWO INDONESIA Kabupaten Sambas
16.Hepni Jaya Kusuma, Wakaperwil Kalbar, Media suaramabes.com (MSM)
17. Dominikus Tolek Korwil Kalbar Beritatends, com. Id.
18. Budi Gustama Korwil Kalbar Koran Pemberita Korupsi ( KPK)
19. Pimpinan Media bidiksatu dan Meldanewe. Moto berani demi keadilan.
20.Kusnadi-JPPOS/Jurnal Polisi Pos-Kab Bengkayang
21. Jefry D Tanamal SH (Kaperwil Media Haluan Publi.Com).

Baca Juga : Agenda Jumat Curhat, Kapolsek Bersama Anggota Polsek Kuala Mandor B, Laksanakan Pemberian Paket Sembako.

“Sementara itu, Revie A selaku Ketua DPD IWO INDONESIA Kabupaten Sambas.,dengan tegas merasa bahwa postingan dari saudara Sunardi, di medsos ( Facebook) tersebut telah menghina Profesi Wartawan dan LSM dalam cuitan nya tersebut, menurut Revie A, untuk sakarang kami berbagai Awak Media, Lsm dan beberapa Awak Media yang tergabung di dalam Organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia ( IWO INDONESIA) datang di kantor Polres Sambas untuk membuat laporan, dan berharap agar Polres Sambas dapat memanggil saudara Sunardi alias Abas untuk mempertanggung jawabnya atas cuitan postingannya di facebook tersebut,yang diduga sudah membuat resah Awak Media dan teman- teman LSM ” Ungkapnya.

Revie A, juga mengatakan, bahwa Awak Media dan LSM sudah jelas Tupoksinya masing-mading dalam bekerja mencari sumber informasi, memang di bekali dengan Kartu Tanda Angota, sebagai tanda pengenal di lembaga nya pula.

“Lebih lanjut, Revie A, mengingatkan, dan sebaliknya juga, bahwa kami sebagai Awak Media, Jurnali atau lebih mudahnya nya sebut Wartawan ini, telah diatur UU Pers No. 40 tahun 1999, BAB VIII KETENTUAN PIDANA” Pasal 18 , Yang berbunyi, yaitu; dalam poin 1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Bahwa Awak Media, Jurnalis atau Wartawan, ialah mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib,” Pungkasnya. ( Tim )

error: Content is protected !!