Mitragalaksi.com, Sambas, Kalbar. Pengacara Sunardi salah alamat melaporkan Revie sebagai wartawan di Kabupaten Sambas mengenai pontingan berita di facebook pribadinya. Seharusnya Sunardi melayangkan hak jawabnya atas pemberitaan di media-media online karena ada kententuan UU Pers Nomor : 40 Tahun 1999. Selasa (04/04/2023)
Pekerjaan seorang jurnalis atau wartawan itu di lindungi UU yang tertuang dalam UU Pers Pasal 1 ayat 1 bunyinya : Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Menurut Jefry D Tanamal SH. MTh selaku Kaperwil Media Haluan Publik Provinsi Kalimantan Barat menangganpi surat pengaduan pengacara Sunardi tentang dugaan pencemaran nama baiknya lewat postingan Revie selaku wartawan di FB pribadinya dalam bentuk berita, seharusnya Sunardi melakukan hak jawab bukan pelaporan ke polisi. Karena Revia menaikan informasi di FB pribadinya sudah dalam bentuk berita yang dimuat di media-media online. Ungkapnya.
Lebih lanjut Jefry menegaskan bahwa pengaduan yang di sampaikan oleh pengacara Sunardi ke pihak yang berwajib itu salah alamat. Mengingat Revie sedang menjalankan tupoksinya atau tugas jurnalisnya yang sudah tertuang dalam UU Pers Nomor : 4 tahun 1999 yakni pasal 1 ayat 1 itu jelas mengatur kerjanya seorang wartawan. Tegasnya
Sehingga jika pengacara Sunardi melayangkan surat pengaduan dugaan pasal pencemaran nama baik menurut saya belum terarah karena Sunardi belum menjelaskan postingannya di facebook pribadinya tertanggal 1 april itu mengenai pencatutan nama wartawan dan LSM.
Jika Sunardi dalam postingan di facebook pribadinya menjelek-jelekan profesi wartawan dan LSM belum menjelaskan dan membuktikan siapa oknum wartawan dan LSM yang maksud, berarti patut di duga melakukan perbuatan melawan hukum menyebarkan berita bohong/hoax, karena itu sudah jelas menghina LSM dan Wartawan semua,” Tutupnya.
[ S Delvin SH ]