Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Satu Unit Mobil Box Merk Dutro Dengan No,Polisi KB 8641 MZ diduga bermuatan rokok ilegal dikantor Bea Cukai kanwil Jalan Pak Kasih kota pontianak, (15/4/23).
Pantauan Awak Media Mobil Box Truk Merk Dutro Warna Silver Tersebut Yang Diduga Bermuatan Rokok Ilegal Diamankan Oleh Bea Cukai terlihat Puluhan Kardus Besar di dalam mobil box tersebut, pihak Bea Cukai juga menggunakan anjing pelacak guna mengetahui hasil angkutan mobil box tersebut.
Menurut Syarifuddin, SH.I, SH, MH., Praktisi Hukum Media Detik Bhayangkara.com & Kuasa Hukum Ikatan Wartawan Online Indonesia ( DPW IWO INDONESIA ) Kalimantan Barat, menjelaskan bahwa peningkatan peredaran rokok ilegal di Kalimantan Barat ini dipicu oleh indikasi adanya koordinasi pihak pelaku usaha tersebut dengan sejumlah oknum petugas negara.
Rokok ilegal ini sudah merabah ke Kabupaten di seluruh Kalbar, seperti Sanggau, Sintang, Sekadau, Melawi, dan Kapuas Hulu, menurut sumber APH rokok tersebut melawi jalur perbatan Indonesia & Malaysia, “rokok ini dari malaysia bang ungkapnya kepada media”
Dalam Hal tersebut Negara sudah dirugikan, itu sudah melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, jelas Advokat/Pengacara nasional ini, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.” kata Aspihani kalau pajak cukai diselewengkan selama satu tahun saja, maka kerugian negara sudah ratusan triliun, apalagi pajak cukai tersebut tidak masuk ke kas negara selama lima tahun saja, maka kerugian negara sudah dapat dipastikan mencapai ribuan terliun rupiah.
Baca Juga : Deny Andriansyah Laporan H. Ali Akbar Di Polres Melawi, Dugaan Tindak Pidana Penggelapan.
Keterangan Foto : Satu Unit Mobil Box Merk Dutro Dengan No,Polisi KB 8641 MZ diduga bermuatan rokok ilegal dikantor Bea Cukai kanwil Jalan Pak Kasih kota pontianak, (15/4/23).
Tambahnya, bahwa dalam Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, ” Pungkasnya.
Hingga Berita Ini diturunkan kami sangat mengharapkan keterbukaan publik terkait ( Pers Release ) resmi tentang temuan ini, jika di lakukan pengembangan kasus maka akan ketahuan siapa bos dibelakang layar peredaran rokok ilegal di kalbar, ungkap S Delvin SH (KETUA DPW IWO INDONESIA KALBAR).
Ditempat yang berbeda Sekjen DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia ( IWO INDONESIA) Kalimantan Barat. mengatakan kegiatan ilegal ini sudah merambah ke melawi dan sintang, kejadian di kabupaten tersebut juga sudah melakukan penjualan rokok ilegal, tapi belum ada tindakan dari aparat penegak hukum, hal ini sangat mengkhawatirkan karena sudah merajalela penjualan juga sudah merambah ke toko pengecer, Denny juga menegaskan pihak kepolisian harus begerak kenapa barang ilegal bisa bergerak bebas masuk kewilayah Indonesia pasti ada campur tangan aparat, hal ini jangan dibiarkan, jika dibiarkan maka akan berdampak pada sektor perdagangan pajak rokok Indonesia kegiatan ilegal ini bisa menghancurkan harga pasar penjualan rokok Indonesia seperti pajak cukai tembakau ungkapnya.
[ Hamidi ]