Peredaran Kayu Ilegal Loging Kalteng Semakin Marak.

Peredaran Kayu Ilegal Loging Kalteng Semakin Marak.

Mitragalaksi.com, Melawi, Kalbar. Peredaran kayu ilegal logging semakin marak terlihat lokasi lansir kayu olahan persegi, Berjenis Ulin. ( 9/6/23 )

Lokasi wilayah jalan PT. ERNA menuju perbatasan antara Kalimantan Barat, Kabupaten Melawi, dan Kalimantan Tengah, Kabupaten Surian, jelas ini sangat merugikan negara akibatnya, peredaran kayu persegi berjenis Ulin sangat marak.

Koordinator wilayah tersebut dikoordinir oleh seorang bernama Izul, dan yang melansir diatur oleh Ajung.

Menurut masyarakat setempat mengatakan kegiatan kayu mereka sudah berjalan lama dan tidak pernah disentuh oleh aparat penegak hukum wilayah Polres Melawi dan Polres Surian.

Baca Juga : Polsek Kuala Mandor B, Adakan Acara Purna Tugas Salah Satu Anggota di Halaman Mapolsek.

Secara aturan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Tindakan ini adalah sebuah kejahatan yang mencakup kegiatan seperti menebang kayu di wilayah yang dilindungi, areal konservasi dan taman nasional, serta menebang kayu tanpa ijin di hutan-hutan produksi. Mengangkut dan memperdagangkan kayu ilegal dan produk kayu ilegal juga dianggap sebagai kejahatan kehutanan.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Kehutanan KLHK Provinsi Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah belum dapat dihubungi oleh awak media terkait pembalakan kayu secara besar-besaran diwilayah perbatasan antara kedua wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

[ Redaksi ]

error: Content is protected !!