Diduga Adanya Mark Up Harga Pada Kegiatan Pesparawi Ke-X Tingkat Provinsi di Kabupaten Melawi

Diduga Adanya Mark Up Harga Pada Kegiatan Pesparawi Ke-X Tingkat Provinsi di Kabupaten Melawi

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Adanya kegiatan Mark Up Pada Kegiatan Pesparawi Ke-X Tingkat Provinsi di Kabupaten Melawi, yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2023 Sampai Dengan 01 Juli 2023, Secara resmi LSM GALAKSI ( Gabungan Laskar Anti Korupsi ) Pada Tanggal 25 Agustus melaporkan kepada KEJATI Kalbar terkait penyimpangan Pengelembungan Anggaran kegiatan.

DPC LSM GALAKSI Kalbar Anidda F.M.A mengatakan, Laporan Sudah kami layangkan ke Kejati Kalbar untuk selanjutnya pengembangan dari penyelidikan oleh bagian Kejati sendiri, dari laporan kami amati dan pantau besar anggaran kegiatan bersumber dari Anggaran APBD Kabupaten Melawi 7 Milyar, Dana Hibah Provinsi Kalbar Sebesar 4 Milyar dan Bantuan Kementrian Agama Sebesar 100 Juta Rupiah, Total Anggaran yang dikucurkan sebanyak : Rp 11,100,000.000. ( Sebelas Milyar Seratus Juta Rupiah ).

Dari banyak anggaran tersebut banyak sektor-sektor yang banyak mamakan anggaran ( Pengelembungan Harga ) kegiatan ini di RKA ( Rencana Kerja Anggaran ) saja sudah dibuat atau ditambah-tambahi harganya belum lagi jumlah peserta yang hadir dalam kegiatan Pesparawi Ke-X Tingkat Provinsi di Kabupaten Melawi berjumlah 1.505 Orang ( berdasarkan data video acara pembukaan ) untuk setiap Kabupaten yang hadir, ungkap Anidda.

Anidda, F.M.A juga sudah mengantongi sejumlah nama-nama yang terlibat dari panitia acara dan penanggung jawab acara, dari data sudah kita pegang RKA Kegiatan tersebut dan sudah kita porsikan pengelembungan harga disetiap seksi yang banyak memakan anggaran. Dari RKA sudah ada flash disk kami pegang, dan video acara sudah kami kantong tinggal penyelesaian penyelidikan oleh tim Kejati, Polda Kalbar, KPK lagi yang mengembangkannnya ungkap DPC LSM GALAKSI Kalbar.

Baca Juga : Ketua DPW IWOI Kalimantan Barat Minta Bareskrim Polri Terbuka Penetapan Tersangka Kedua Politisi Partai Pada Kasus Gerobak UMKM.

Anidda F.M.A yang jebolan dari Bimtek KPK ( Komisi Pemberatas Korupsi ) dari Kalbar pada tahun 2022 lalu yang diselenggarakan di Ibis Hotel Pontianak 6-7 September 2022, pelatihan KPK yang saya laksanakan membuat saya termotivasi untuk melaporkan adanya unsur-unsur TIPIKOR di Institusi Pemerintahan maupun pihak swasta kepada pihak KPK .

Upaya dalam Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Penggelembungan Harga (Mark Up) yang Dilakukan oleh Pihak Terkait.

Pemberantasan korupsi bisa dilakukan dengan cara tindakan preventif serta tindakan represif. Peranan petugas penegak hukum dalam memberantas korupsi dikhususkan pada tindakan preventif, tanpa melewatkan peranan melalui tindakan represif, sebagai berikut:

a. Tindakan Preventif Tindakan preventif yaitu suatu upaya untuk mencegah agar seseorang tidak melakukan kejahatan tersebut. Tindakan ini tercakup di dalamnya mencegah bertemunya niat dan kesempatan seseorang yang hendak melakukan kejahatan. Melalui cara ini diharapkan sedini mungkin dapat menangkal hal dan mencegah kemungkinan timbulnya kejahatan.10 Usaha-usahanya yaitu sebagai berikut: 1) Melakukan sosialisasi UU No.20 Tahun 2001 mengenai Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 2) Melakukan sosialisasi Peraturan Presiden No.4 Tahun 2015 mengenai Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 3) Melakukan audit kinerja, pengawasan, pengkajian, review, konsultasi, serta asistensi (bimbingan teknis).

b. Tindakan Represif Menindak secara tegas pelaku tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku; 2) BPK melakukan audit keuangan terhadap adanya indikasi tindak pidana korupsi tanpa adanya paksaan serta intervensi dari pihak mana saja; 3) Melakukan pengawasan terhadap tindak pidana korupsi; 4) Menerapkan ketentuan-ketentuan tindak pidana korupsi sampai pelaku memperoleh sanksi pidana yang berat serta perlu melunasi denda yang tinggi sebagaimana diatur pada UU PTPK.

Adanya Cmpur Tangan Pejabat Publik
Anidda F. M. A, Mengakui adanya campur tangan penjabat publik dalam hal kegiatan Pesparawi Ke-X Tingkat Provinsi di Kabupaten Melawi, saya menilai adanya jika penjabat publik ini perlu diperiksa penyidik terkait aliran dana Kegiatan Pesparawi Ke-X Tingkat Provinsi di Kabupaten Melawi tersebut, kamana anggaran besar yang diadakan dengan peserta yang tidak begitu banyak.

Kami berharap hasil pemerikasaan ini bisa transparan kepada kami pihak pelapor, agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Kejati Kalbar, Polda Kalbar, dan KPK tutupnya.

( S Delvin SH )

error: Content is protected !!