Mitragalaksi.com, Sintang, Kalbar. APH Di Minta Tindak Tegas Aktivitas Pertambangan Ilegal PETI di wilayah Darat Maupun Sungai yang Berada di Kabupaten Sintang. Ketua Litbang ( Penelitian dan Pengembangan ) dari YLBH GAN-LMRRI ( Bambang Iswanto,A.Md ) mengatakan kerusakan lingkungan yang di sebabkan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab, Selain keterbatasan lapangan kerja, maraknya tambang ilegal / PETI juga disebabkan oleh desakan ekonomi.
Terlihat Mesin PETI Sungai di wilayah Klamsam Kabupaten Sintang, Wilayah Darat Desa Baning dan di sejumlah wilayah Kabupaten Sintang.
Pertambangan tanpa izin ini tidak memerlukan syarat pendidikan, artinya siapa saja yang mau bisa bekerja bermodalkan tenaga,”ujar Bambang.
Banyak pelaku pertambangan tanpa izin yang tergiur hasil yang instan, karena dalam pengerjaannya yang mudah dan cepat dalam mendapatkan uang atau penghasilan secara instan seperti yang terjadi di sepanjang daerah aliran sungai Kapuas, Darat, maupun Sungai Melawi Kab.Sintang, Kalimantan Barat.
Baca Juga : Lelang E-katalog Pekerjaan Waterfront Sambas Tahap 2 Serta 4 Pembagunan, Permainan Oknum ASN Dan Kontraktor.
Mereka ini bekerja tanpa takut-takut lagi sekarang, seolah-olah mereka kebal hukum, padahal pekerjaan mereka ilegal, apalagi sekarang dengan ketatnya pemimpin kepolisian daerah kalimantan barat dalam memberantas tambang ilegal, ungkap masyarakat pemerhati lingkungan zainal abidin di kantor walhi kalbar.
Pertambangan tanpa izin atau (PETl) ini merupakan dunia pelarian bagi masyarakat yang tidak memiliki kesempatan mendapatkan pekerjaan, dan mereka berpikir hal ini memungkinkan mendapatkan penghasilan secara instan,” kata Bambang.
“Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, landasan hukum pertambangan tanpa izin ini tertuang dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Di Pertambangan mineral dan batu bara mengenai pertambangan ilegal atau PETI dicantumkan di pasal 158 sampai 162. Tetapi kegiatan pertambangan ilegal atau PETI dijelaskan dalam pasal 158, 160, dan 161 dimana memang kegiatan pertambangan tanpa izin atau PETI masuk kategori tindak pidana,” ujar Bambang.
“Adapun isi Pasal 158 yaitu setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 160 berbunyi, “Setiap orang yang mempunyai IUP pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara.”
Pasal 161, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemenang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 3 huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara.”
Kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang telah terorganisir dan di pimpin oleh seorang ketua bernama Asmidi di dalam kepengurusan tersebut dan di duga kuat tidak sah secara hukum dan terdaftar di Kesbangpol,” Kata Bambang.
Ketua Litbang YLBH GAN-LMRRI Kalimantan barat meminta kepada APH (aparat penegak hukum) untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap Asmidi yang diduga kuat sebagai promotor kegiatan ilegal dan melanggar hukum tersebut,”tutupnya.
Saya berharap Aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan hukum kepada pelaku PETI Sungai Maupun Di darat, kami akan kawal APH Tangkap dalang PETI yang berani pasang badan pada kegiatan Ilegal. ungkap Bambang,
(Tim)