Supri Kebal Hukum, Aparat kepolisian Ciut Nyali Tangkap Kayu Kayu Miliknya.

Supri Kebal Hukum, Aparat kepolisian Ciut Nyali Tangkap Kayu Kayu Miliknya.

Mitragalaksi.com, Sintang, Kalbar. Pantauan Awak Media sebuah Mobil L300 KB 8703 J milik Bos kayu olahan Supri,warga Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi, sedang membawa sejumlah kayu dan melintas di jl.MT Haryono sungai durian kabupaten sintang.(Selasa,05/09/2023)

“Supri, salah satu sindikat bisnis olahan kayu dari berbagai jenis ukuran tanpa dokumen di wilayah Melawi dengan santainya melakukan penjualan, pengangkutan, penyuplaian,dan diduga kuat kayu olahan tersebut hasil dari kegiatan ilegal pembalakan liar di wilayah kabupaten Melawi.

“Berdasarkan keterangan supir (TM) kayu olahan jenis balok ulin/berlian 8×8 dan kayu jenis Reng 4×4 akan di antar ke salah satu tempat dan ini punya SUPRI.

Selang beberapa menit kemudian muncul lagi mobil pick up KB 8896 JA
Membawa papan tebal ke tempat yang sama.

Baca Juga : Ketua DPW IWO Indonesia Wilayah Kalbar, Minta Polda Kalbar Tangkap Koordinator Tambang PETI Sintang Bernama Asmidi.

Diduga kuat, permainan angkutan kayu olahan antar kabupaten tersebut tanpa menggunakan dokumen dan serta kuatnya koordinasi dengan oknum APH.

“Padahal sudah jelas dalam UU no 18 tahun 2013,membawa dan mengangkut kayu olahan tanpa kantongi dokumen dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar. Tersangka diduga mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan/atau melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, dan/atau melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e, dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Hingga berita ini kami turunkan jajaran Polres Sintang belum dapat dikonfirmasi atas dengan peredaran kayu olahan milik Supri dari Kabupaten melawi ke kabupaten sintang tersebut. (Tim)

error: Content is protected !!