Kegiatan PETI ilegal Desa Nanga Biang Wilayah Polres Sanggau,Semarak Tak Tersentuh Hukum.

Kegiatan PETI ilegal Desa Nanga Biang Wilayah Polres Sanggau,Semarak Tak Tersentuh Hukum.

Mitragalaksi.com, Sanggau, Kalbar. Ketua DPW IWO INDONESIA Kalimantan Barat., Syafarudin Delvin, SH., Minta Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (POLDA KALBAR), agar bisa menertibkan atau menindak tegas Kegiatan Penambang Emas Tanpa Izin (ilegal) diwilayah bantaran sungai kapuas, tepatnya di Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam, video yang beredar luas, sudah sangat jelas memperlihatkan adanya kegiatan aktivitas Tambang PETI ilegal tersebut. saya mengamati bahwa kegiatan PETI ilegal di bantaran sungai kapuas Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, semakin merajalela. Terlihat Puluhan lanting Jek, yaitu alat sarana yang untuk menambang/menyedot emas , yang digunakan oleh penambang emas di bantaran sungai pada umumnya, terlihat saling beradu suara riuh bingar pada pertambangan ilegal dilokasi bantaran sungai tersebut,”ungkap Delvin. Selasa (05/09/2023).

Kegiatan penambang PETI ilegal, yang mereka kerjakan tersebut seolah-olah di duga sudah teroganisir.

Dan kita masih ingat Instruksi Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., beberapa bulan lalu berkomitmen akan memerangi Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI) di Kalimantan Barat.”Menurutnya, selain merusak lingkungan, pertambangan emas tanpa izin (ilegal) juga menyumbang tingkat kematian dan berdampak negatif terhadap kesehatan, terutama stunting. (22/06/2023).

Baca Juga : Supri Kebal Hukum, Aparat kepolisian Ciut Nyali Tangkap Kayu Kayu Miliknya.

Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., Bapak Kapolda Kalbar juga, meminta para Awak Media agar ikut mengawal program-program yang telah dikeluarkan, yakni program Polri Presisi, Peduli Stunting, yang menduduki peringkat kedelapan, dan permasalahan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), dan serta penerimaan anggota Polri, ucapanya.

Jelas Permasalahan Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI / ilegal) menjadi tolak ukur Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., yang harus menjadi PR dalam menindak tegas aktifitas kegiatan Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI /ilegal) di wilayah kalimantan Barat.

 

“Delvin, juga menilai apakah dengan di tangkap semua pelaku Penambang Emas Tanpa Izin, tersebut bisa mengembalikan kerugian Negara, tentu tidak., Makanya dari sekian banyak Tambang PETI ilegal tersebut, kami minta tangkap orang-orang yang sudah menjadi cukong- cukong/ Koordinator Penambang Emas Tanpa Izin di bantaran sungai kapuas di Desa Nanga Biang, Sanggau,” ungkanya.

Secara aturan dilam Hukum Pidana, sudah jelas, dimana dalam kegiatan Kegiatan PETI ( ilegal) ini masuk kedalam Pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 ( sepuluh milyar rupiah ). Kami berharap Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolres Sanggau, agar bisa melakukan penegakkan hukum kepada pelaku Koordinator Tambang Penambang Emas Tanpa Izin (ilegal) tersebut yang berada di wilayah Polres Sanggau, POLDA Kalimantan Barat.

Kami dari DPW IWO INDONESIA Kalimantan Barat, akan tetap kawal terus kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (Ilegal), sampai di proses hukum, yang merusak ekosistem alam tersebut.

Delvin, juga menambahkan, Kalau pembeli emas dari hasil penambang emas tanpa Izin (ilegal), bisa ditetapkan menjadi tersangka, karena sudah beli barang ilegal tersebut (cukong- cukong), Koordinator yang punya andil dalam aktivitas kegiatan yang sama dalam kegiatan ilegal tersebut juga harus ditangkap., jangan cuma hanya Slogan- slogan tertulis di dalam baleho yang melarang aktifitas kegiatan PETI ilegal yang terpasang, dan itu menurut saya, hanya hanyalah cuma Slogan saja.,Dan buktinya aktifitas kegiatan PETI ilegal tersebut masih berjalan, dan semakin banyak.

” Mengapa, dan ada apanya Cukong-cukong, maupun Koordinator dalam aktifitas kegiatan Penambang Emas Tanpa Izin ( ilegal), tersebut, belum adanya epeknya tindakan yang tegas dari oleh APH, terhadap mereka? Dan ini cukup menjadi tanda tanya?,” Pungkasnya.

Sumber : Tim IWO INDONESIA Kalimantan Barat.

error: Content is protected !!