Mitragalaksi.com, Kubu Raya, Kalbar. Unit Reskrim Polsek Kuala Mandor B Polres Kubu Raya berhasil mengungkap pelaku pencurian Di (RM) Rumah Makan Perdana yang beraksi di Desa Kuala Mandor B Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu raya. (06/09/2023)
Setelah Melakukan Serangkaian Penyelidikan Didapati Informasi Hoping Terlapor Pencurian Berada Diwilayah Hukum Polres Landak Maka Unit Reskrim Polsek Kuala Mandor B Berangkat Menuju Ke Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Landak,Untuk dimintai keterangan /Pemeriksaan Terhadap Hoping,Tersangka Hoping Telah Mengakui,Bahwa Yang Melakukan Pencurian Dirumah Makan Perdana H,Su,Udi Memang Benar,Dan Barang Bukti Diamankan Dipolsek Kuala Mandor B,
Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut Untuk Tersangka Saat Ini Diamankan Dipolres Landak Dalam Perkara Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)
Adapun Pelaku Yang melakukan aksinya pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 di rumah Makan Perdana desa Kuala mandor B Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya Ujar Polsek Kuala Mandor B Polres Kubu raya.
Kanit Reskrim Polsek Kuala Mandor B Aiptu Eko Rubiyanto SH,Menjelaskan, tersangka melakukan aksinya dengan cara masuk lewat Pintu Belakang rumah lalu mengambil HP Laptop Dan Beberapa Jualan Sejenis Rokok milik korban dan Dan Pelaku keluar melewati Pintu Belakang yang sama. Ucapnya,
Di jelaskan kronologi kejadian, berawal sekitar pukul 02.00 wib Tengah Malam korban Lagi tidur dengan HP di cas di samping Korban tidur. Tersangka mengambil uang tunai di laci kasir sebesar Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah), 1 ((satu) unit telepon genggam merk oppo A31 warna hitam, 1(satu) unit laptop merk Acer warna biru gelap, dan 30 (tiga puluh) bungkus rokok berbagai merk di etalase toko,
Kemudian sekitar pukul 4.30, WIB Subuh Korban terbangun dan mendapati HP yang semula ia Cas Beserta Laptop sudah tidak ada. korban mencoba mencari cari di sekitar ruangannya namun tidak ketemu juga, atas kejadian tersebut korban Atas Nama Su,Udi mendatangi kantor Polsek Kuala Mandor B, untuk melaporkan peristiwa Tersebut guna Untuk ditindak lanjuti sesuai proses hukum.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian Dengan Total Sembilan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah,Untuk Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama (7 )Tahun Penjara,
[ Hamidi ]