Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi), Bersama Awak Media Mengungkap Gudang Anggur B2 Tanpa Izin BPPOM.

Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi), Bersama Awak Media Mengungkap Gudang Anggur B2 Tanpa Izin BPPOM.

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) bersama sejumlah awak media telah mengungkap sebuah insiden mengejutkan pada hari Sabtu siang Mereka menemukan 20 kardus dugaan minuman beralkohol jenis Anggur Merah B2 di salah satu gudang ekspedisi yang terletak di Jalan Karya Baru Permai Nomor B1 Pontianak Selatan.

Kejadian ini bermula ketika Ketua DPW Legatisi Eddy Ruslan BA dan sejumlah awak media sedang berkumpul di warung kopi Apam Pulau Pinang Singkawang Jalan Karya Baru Permai Nomor B1, Pontianak Selatan Sabtu(16 September 2023) Siang yang berdekatan dengan gudang ekspedisi tersebut,Pada saat itu perhatian mereka tertuju pada aktivitas bongkar muat dan pengangkutan barang oleh beberapa mobil ekspedisi yang mencurigakan.

Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi Indonesia Legatisi Eddy Ruslan B A, dan rekan-rekannya mulai mencurigai kegiatan tersebut ketika melihat sebuah mobil BOX berwarna putih dengan nomor polisi K B Lapan enam tiga Empat M Y tengah melakukan proses bongkar muat Tidak kurang dari 20 kardus diduga berisi minuman beralkohol jenis Anggur Merah B2 terlihat dalam kendaraan tersebut Katanya. Dengan kecurigaan yang kuat terhadap isi kardus-kardus tersebut, Eddy Ruslan segera menghubungi pihak kepolisian Polsek Pontianak Selatan.

Polisi merespons panggilan tersebut dengan cepat dan segera tiba di lokasi untuk mengamankan barang-barang yang diduga merupakan minuman beralkohol jenis Anggur Merah B2.

Eddy Ruslan B A Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi Indonesia Legatisi,dalam pernyataannya kepada sejumlah awak media mengungkapkan bahwa temuan ini langsung dilaporkan ke Polsek Pontianak Selatan.

Baca Juga : Lapor Diduga Tidak Mengantongi Izin Galian C Kecamatan Belimbing Tak Tersentuh APH.

Dia juga menyampaikan apresiasinya terhadap respons cepat dari anggota Polsek yang langsung datang ke tempat kejadian untuk mengamankan barang-barang tersebut.

Lebih lanjut Eddy menjelaskan bahwa mereka telah membuat laporan(BAP)di Polsek Pontianak Selatan dan mendesak agar kasus ini tidak hanya diselidiki oleh Legatisi, tetapi juga oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena mereka ingin memastikan penegakan undang-undang yang relevan terkait temuan ini.

Adapun jenis minuman yang ditemukan adalah Anggur Merah B2, namun tidak ada label dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)yang tercantum pada botol minuman dan kardus-kardus tersebut,hal ini menjadi objek kecurigaan lebih lanjut Katanya.

Eddy Ruslan menekankan bahwa barang-barang ini harus diinvestigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang,termasuk APH,untuk mengungkap asal-usul dan tujuan pengiriman minuman beralkohol ini serta apakah ada pelanggaran hukum terkait temuan ini.,Tutupnya

[ Hamidi ]

error: Content is protected !!