Mitragalaksi.com, Sintang, Kalbar. Karendal Ops Mantap Brata Polres Sintang Kompol Aang Permana, S.I.P., S.H., M.A.P mewakili Kapolres Sintang hadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pengawas Pemilu Partisipatif di Aula Serantung Waterpark, Selasa (14/11/23).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Sintang tersebut dihadiri oleh Perwakilan Kodim 1205/Stg, Perwakilan KPU Sintang, Sat Pol PP sintang, Para Tokoh Masyarakat, Perwakilan Partai Politik dan Mahasiswa dari berbagai Universitas.
Baca Juga : Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo, S.I.K, Berikan Penghargaan Kepada Porsonil Polres Yang Berprestasi
Ketua Bawaslu Sintang Muhamad Romadhon, M.Pd.I dalam Sambutannya mengatakan “pentingnya pengawasan partisipatif dikarenakan Bawaslu menyadari bahwa Bawaslu kekurangan SDM, dari tingkat Kabupaten Komisioner hanya ada 5 orang yang dibantu kesekretariatan kurang lebih dua puluh orang untuk mengawasi seluruh Kabupaten Sintang yang begitu luas sementara di tingkat kecamatan ada tiga orang komisioner per kecamatan dan di tingkat desa hanya satu orang mengawasi satu desa.”
Sementara itu, Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo, S.I.K. melalui Kompol Aang Permana mengungkapkan kehadirannya dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi dengan bawaslu dalam upaya menjaga pemilu 2024 kedepan dapat berjalan aman dan lancar. “Kita terus berkoordinasi dan kolaborasi untuk menjaga situasi pemilu agar tetap aman dan lancar, seperti kegiatan ini kita lihat ada juga deklarasi pemilu damai yang mana ini merupakan upaya cooling system jelang pemilu 2024. Polres Sintang melalui satgas operasi mantap brata yang ada, telah lakukan berbagai upaya guna menjaga situasi kamtibmas seperti pengamanan di kantor Bawaslu.” Ungkap Kompol Aang Permana.
Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawas Pemilu Partisipatif ini juga di isi dengan pernyataan da penandatanganan deklarasi pemilu damai oleh perwakilan Partai Politik Kabupaten Sintang yang berisi lima poin, yaitu “Kami peserta pemilu tahun 2024 menyatakan dan berkomitmen untuk” : Pertama, “Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945”, kedua “Mensukseskan pemilu tahun 2024 yang bermartabat, berintegritas, jujur, adil, aman, damai dan demokratis”, ketiga “Tunduk dan patuh pada peraturan dan perundang – undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, keempat “Menolak segala bentuk penyebaran hoax, ujaran kebencian, money politic, politisasi agama dan etnis”, kelima “Akan menciptakan situasi dan kondisi kamtibmas tetap kondusif di Kabupaten Sintang.
[ Dny ]