Mitragalaksi.com, Sambas, Kalbar. Kasus penganiayaan terhadap korban Budianto selaku ketua LPM ( Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ) Desa Seburing Kecamatan Semparuk, kabupaten Sambas. Melaporkan Suaidi akrab di panggil Gabok selaku perangkat Desa Seburing Sebagai Kasi Kesra, dalam kasus penganiayaan terhadap Budianto .
hari selasa 14 Nopember 2023 Budianto Mendatangi Polres Sambas untuk membuat laporan. Budianto Menceritakan ke Awak Media kronologi kejadian pada senin pagi sekira pukul 9.00 yg menimpa Dirinya . Budianto Menanyakan kepada TPK dan Sekdes terkait harga Material pada Proyek Pembangunan Gedung BUMDes Desa Seburing tahun 2023 , sebab Harga Material terlalu tinggi dari harga pasaran di Wilayah kab Sambas .
Budianto Datang ke Polres Sambas di Dampingi beberapa Awak Media yang Ada di kab Sambas untuk membuat Aduan tentang Penganiayaan terhadap Dirinya . selesai buat aduan, Budianto langsung di arah kan oleh satreskrim Polres Sambas ke RSUD Sambas untuk di visum yg saat itu di dampingi dua anggota dari satreskrim Polres Sambas.
Ucapnya.
Baca Juga : Kapolsek Kuala Mandor B Iptu Agus Suryana, SH, Berikan Bansos Kepada Masyarakat Yang Kurang Mampu.
Di tempat yg Berbeda Awak Media mengkonfirmasi ke ketua DPD LPM kabupaten Sambas H. Gustami Lewat Via WhatsApp. Gustami menyampaikan ke Awak Media sangat sangat menyesal kan atas kejadian penganiayaan yang di alami ketua LPM Desa Seburing Budianto biasa di panggil budi.
Saya sebagai ketua DPD LPM kan Sambas dan seluruh pengurus DPD Kab Sambas merasa terpanggil untuk mendampingi pihak korban karena ini bagian dari kelembagaan Yang saya Nahkodai .Haji Gustami menyampaikan , Dalam Waktu Dekat Saya akan mengadakan kunjungan kerja ke Desa Seburing untuk menemui pihak pemerintah Desa setempat untuk memastikan kronologis kejadian yang sebenarnya,sehingga tidak lagi terjadi hal yang sama di kemudian hari,baik itu di Desa Desa yang ada di Kecamatan Semparuk khususnya,dan di Kabupaten Sambas pada umum nya.
Haji Gustian Menyampaikan secara kelembagaan di Desa LPM merupakan Mitra di pemerintahan Desa. Dan seharus nya pihak pemerintah Desa dan pihak kelembagaan di Desa selalu berkordinasi setiap kebijakan yang mengenai pengelolaan Dana Desa. terangnya .
Terlebih eksistensi LPM yang diatur dalam pasal 127 dan 211 UU nomor 32/2004 menegaskan LPM adalah mitra pemerintahan Desa/kampung dan kelurahan dalam memberdayakan masyarakat.
Karena itu eksistensi lembaga ini harus terus kita perkuat melalui berbagai bentuk fasilitasi penguatan dan peningkatan kapasitas di tubuh kelembagaan Desa yaitu LPM, tutupnya .
Tim Investigasi IWOI Provinsi Kalimantan Barat