Mitragalaksi.com, Singkawang, Kalbar. diseluruh Indonesia haruslah menjadi tanggung jawa kita bersama disemua lapisan masyarakat, dan gerakan generasi anti korupsi dalam hal pengontrolan dan pengawasan program pembangunan setiap tahunnya yang dikucurkan melalui dana APBN dan APBD.
Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadi korupsi atau kerugian keuangan negara, karena sampai saat ini terutama disetiap daerah banyak hal terjadi, tentang penghambat pembangunan atau proyek yang terhenti karena ketakutan para pihak pelaksana proyek dan instansi terkait selaku penerima program pembangunan yangmana apabila terjadi ada temuan dilapangan jika dilaporkan ke APH atau ekspos media. Padahal pelaksanaan pekerjaan tersebut belum 100% dilakukan dan masih adanya tahap masa perbaikan perbaikan berkisar 60 hari 80 hari dari hasil audit BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan).
Hal tersebut sangat sederhana dan tidak perlu adanya kecemasan dan kekhawtiran dari pihak pelaksana proyek dan instansi terkait karena adanya 8 perintah perintah Presiden RI dihadapan seluruh Kajati dan Kapolda seIndonesia pada hari selasa, (19/07/2016)
Baca Juga : Humas Imigrasi Kelas ll TPI Entikong Halangi Tugas Wartawan ?
Dan diperkuat lagi ada surat tanggal 15 Maret 2023 dari Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan tentang Surat edaran Momerundum Jaksa Agung RI NO.B-066/A/SUJA/03/2022.
Tentang larangan Intervensi atau Campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa dikementerian instansi salah satunya larangan agar tidak meminta proyek dan melakukan perbuatan tercela yang dapat menjatuhkan institusi serta kepercayaan publik.
Jadi pada intinya bahwa aturan tersebut haruslah dipatuhi agar pelaksanaan pembangunan pekerjaan proyek seimbang berjalan dengan normal sesuai harapan yang diinginkan tanpa adanya korupsi
Muhammad Deni Isnaeni
Ketua.LSM G2 / Geli Gersang Kota Singkawang)
Salam
Generasi Anti Korup.