Datok Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat Apresiasi Kajati Kalbar, Usut Tuntas Dana Hibah Bansos SMA Swasta Mujahidin.

Datok Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat Apresiasi Kajati Kalbar, Usut Tuntas Dana Hibah Bansos SMA Swasta Mujahidin.

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbart. Tim investigasi IWO Indonesia Kalimantan Barat , Menemui Datok Panglime Besar Dewan Pimpinan Pusat Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat Iskandar.SH. yang mendukung Serta memberikan apresiasi yang sebesar besar nya terhadap penyelidikan kasus Dana hibah Bansos Pembangunan SMA Swasta Mujahidin Pontianak Kalbar ,yang di lakukan APH Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Pontianak 3 Desember 2023.

“Dalam kesempatan bertemu dengan Datok Panglima besar DPP Laskar Pemuda Melayu Datok Iskandar.SH. memberikan komentar terkait pemberitaan yang beredar saat ini tentang pembangunan SMA Swasta Mujahidin yang menggunakan Anggaran APBD provinsi yang di salurkan melalui Dana Hibah Bansos secara berturut turut tanpa jeda waktu dan bukan nirlaba melain kan SMA swasta Mujahidin Itu bersifat komersil dan bisnis dimana calon siswa masuk di yayasan pendidikan Mujahidin itu Harus membayar sejumlah uang ,baik itu gedung maupun lain nya , serta kios kios yang berada dilantai bawah gedung SMA swasta Mujahidin di sewa kan kepada pihak-pihak UMKM, bahkan ada Bank Kalbar syariah yang menyewa kios-kios tersebut, ini patut di pertanyakan secara hukum sesuai aturan Permendagri tentang pengelolaan keuangan Negara,” Imbuh Bang Iskandar, SH.

Adanya indikasi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Negara itu harus di pertanggung jawabkan secara hukum di karenakan aturan aturan dana hibah bansos itu sudah jelas nya peraturan Permendagri no 77 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan Negara.

Baca Juga : Diduga Adanya Mark Up Pada Pembangunan Proyek Dermaga Nanga Sokan Kabupaten Melawi, Dengan Anggaran 2,3 M. 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.aturan aturan ini harus di jalan kan secara utuh tanpa ada nya keinginan seorang kepala daerah secara pribadi atau pikiran nya sendiri dalamenerintaj sebagai Kepala Daerah .

“Menurutnya, sedang jelas-jelas peraturan gubenur yang dibuat dan di tanda tanganinya itu merupakan turunan dari peraturan Permendagri peraturan Menteri dalam Negeri, yang tidak boleh menyimpang dari atur aturan yang berdasar kan Undang Undang, ini malah di langgar dan malah siap pasang badan dengan alasan alasan yang tidak bisa di pertanggung jawabkan,”Ucap Datok panglima singkat.

“Iskandar, SH., menambahkan,silah kan kita ikuti perkembangan pengembangan kasus Dana Hibah Bansos SMA swasta Mujahidin secara baik dan menghormati keputusan Aparat Penegak Hukum dalam Hal ini Kajaksaan Tinggi ( KAJATI ) Kalimantan Barat yang sudah menjalankan tugas dengan baik dan benar, selaku Aparat Penegak Hukum., wajib kita semua berikan apresiasi untuk menyelidiki terkait kasus hibah bansos SMA swasta mujahidin Pontianak yang terus bergulir ini dalam proses penyidikan serta pengembangan hukum nya sampai tuntas tanpa pandang bulu, baik itu Gubenur ataupun sudah mantan gubenur tetap harus di proses, di mata hukum kita ini adalah sama dan tegakan keadilan, jangan tumpul diatas dan tajam dibawa (jangan pandang bulu) Ungkap Iskandar, SH., Datok panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat.

[ S Delvin SH ]

Tim Investigasi DPW IWOI Provinsi Kalimantan Barat.

error: Content is protected !!