KPUD Melawi Batasi Awak Media Melawi Dalam Liput Media Gatering Sekjen DPD Melawi ; Terkesan Pilih Pilih Media.

KPUD Melawi Batasi Awak Media Melawi Dalam Liput Media Gatering Sekjen DPD Melawi ; Terkesan Pilih Pilih Media.

Mitragalaksi.com, Melawi, Kalbar. Seiring dengan meningkat dan terpusatnya kekuatan politik, muncul kebutuhan untuk menghadirkan transparansi pemerintahan. Atas kebutuhan ini, media massa kemudian mendapatkan tempat khusus karena perannya dalam mendistribusikan berita. Seperti dari istilah Latin-nya medium, media massa adalah jembatan antara elite politik dengan masyarakat umum.

Priya Kumari dan Suhas M.P dalam tulisannya Is Media the Fourth Pillar of Democracy?, menyebut istilah pilar keempat demokrasi pertama kali digunakan oleh sejarawan Skotlandia Thomas Carlyle pada tahun 1840. Media berperan untuk memberi informasi tentang semua kegiatan politik, sosial, dan ekonomi. Media hadir seperti cermin yang memantulkan realitas ke hadapan publik. Media juga memiliki kekuatan penekan untuk mendorong penyelidikan kasus dan menuntut keadilan.

Terdapat dua peran media di demokrasi. Pertama, memastikan masyarakat membuat pilihan yang bertanggung jawab dan terinformasi. Media memberikan akses informasi ke masyarakat terkait calon pemimpin mereka.

Kedua, media menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan karena memiliki kekuatan penekan untuk membuat wakil-wakil yang terpilih menjunjung tinggi sumpah jabatannya. Media memberikan informasi ke publik terkait bagaimana kinerja pejabat yang mereka pilih. Apakah mereka menjalankan tugasnya dengan baik atau tidak dengan demikian, mengacu pada peran-peran tersebut, dapat dikatakan media merupakan aspek terpenting dalam demokrasi saat ini.

Baca Juga : Pamatwil Polda Kalbar Monitoring Pengamanan Kampanye Pemilu 2023/2024 di Sintang

Dalam hal tersebut DPD IWO Indonesia Kabupaten Melawi sangat menyayangkan atas kebijakan KPU D Melawi yang mengadakan undangan Media Gatering yang akan di selenggarakan besok pagi Jumat 15/12/2023.

Perlu diketahui jumlah media yang terdata di Humas Pemkab Melawi berjumlah 37 media aktif kenapa yang di undang hanya 20 media dan satu media diminta 2 orang peserta, padahal jika 37 media diundang dengan masing masing media terdiri dari 1 orang peserta kan jumlah pesertanya mendekati sama ucap Jumain.

Jumain juga menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan yang diambil oleh KPUD Melawi dalam menghadapi Pesta Demokrasi ruang publik seolah olah dibatasi dengan dipilihnya media untuk memenuhi undangan media gatering tersebut tutup Jumain.

DPD IWO Indonesia Kabupaten Melawi.

error: Content is protected !!