Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Tim Satrol TNI AL Lantamal XII Pontianak telah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait 3 truk fuso yang berisi pakaian bekas kepada Bea Cukai beberapa hari lalu.
“Sebelum di serahkan kepada pihak Bea Cukai, Satrol Lantamal XII Pontianak melalui Tim F1QR melakukan pembongkaran barang bukti Ballpress yang di dampingi Tim K-9 Bea Cukai Pontianak guna pemeriksaan lebih lanjut takut adanya kemungkinan narkoba di dalam Ballpress tersebut, namun sampai berakhirnya pemeriksaan pembongkaran tersebut tidak ditemukan adanya Narkoba.
“Kemudian pihak Lantamal XII menyerahkan barang bukti berupa 450 Ballpress, 3 Truk Fuso beserta 3 supir kepada tim Bea Cukai Pontianak untuk di proses lebih lanjut,” ungkap Letkol Laut (H) Nur Rohman diikuti pada Senin, 22 Januari 2024.
Jelas Rohman, pakaian bekas asal negeri Jiran tersebut melanggar UU Kepabeanan maupun sesuai peraturan yang berlaku pelaku akan dikenakan pasal 102 UU RI No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU RI No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman 10 Tahun denda Rp.15 Miliar.
“Secara khusus impor maupun perdagangan pakaian bekas juga melanggar Pasal 47 ayat 1 UU RI Nomor 7 tentang Perdagangan yang telah disempurnakan dengan Perpu 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan selanjutnya diatur dalam Permendag Nomor 40 tahun 2022 tentang perubahan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor,” tandasnya.
Baca Juga : Polres Kubu Raya Terima Peralatan Siskom Canggih dari Divisi TIK Polda Kalbar
Sebagai mana diketahui, 3 (tiga) Truk Fuso Jenis Mitsubishi bermuatan barang bekas tersebut ditangkap dan diamankan oleh TNI AL Lantamal XII Pontianak di Pelabuhan Umum Dwikora Pontianak, Jalan Pak Kasih, No. 68 B, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu 17 Januari 2024, sekitar Pukul 23.00 WIB.
3 Truk Fuso Jenis Mitsubishi bermuatan barang bekas yang ditangkap oleh TNI AL Lantamal XII Pontianak tersebut tidak dilengkapi manifest yang diangkut menuju ke Pelabuhan Tanjung Mas Semarang menggunakan KM. Dharma Kartika VII.
Berdasarkan hasil pengumpulan keterangan oleh Tim Lantamal XII Pontianak di lapangan, bahwa dugaan
Kendaraan Truk yang akan kembali ke Jawa tersebut tidak memiliki agen ekspedisi dan membawa muatan yang tidak terdaftar di manifest Kapal alias truk liar.
Ketiga kendaraan Truk Fuso Jenis Mitsubishi bermuatan barang bekas tersebut masing-masing bernomor polisi (Nopol) H 1943 QG dikendarai oleh Andik, Truk Fuso Jenis Mitsubishi dengan Nopol H 1971 GA dikendarai oleh Paino, dan Truk Fuso Jenis Mitsubishi dengan Nopol T 8136 AA di kendarai oleh Eko
[ S DELVIN SH ]
Sumber: Eko