Mitragalaksi.com, Kapuas Hulu, Kalbar.
Barang-bukti Dump truk bernomor polisi KB 8357 FB yang berisi kurang lebih 19 drum minyak solar subsidi milik As diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar di halaman Kantor Polsek Boyan Tanjung, Polres Kapuas Hulu, sejak hari Selasa 23 Januari 2024
Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menangkap ASJ alias As yang terindikasi kuat pemilik terkait penyimpangan BBM jenis Solar subsidi di Desa Penemur, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa sore 23 Januari 2024.
Solar milik As sebanyak kurang lebih 19 drum itu diangkut menggunakan sebuah dump truk bernomor polisi KB 8357 FB. Pasca penangkapan, Barang-bukti dan kendaraan pengangkut masih disimpan di halaman Polsek Boyan Tanjung.
Istri pemilik Dump Truk sekaligus pemilik minyak BBM jenis solar subsidi itu menjelaskan, penangkapan terhadap suaminya berinisial As dilakukan oleh personel Kepolisian berjumlah 9 (Sembilan) orang menggunakan mobil berwarna hitam. Penangkapan truk solar itu terjadi di Desa Penemur, Kecamatan Boyan.
Terindikasi kuat Gudang tempat penimbunan BBM jenis solar subsidi diduga milik As di Desa Penemur, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
“Saat kejadian posisi dump truk berada dalam gudang besar, di samping sebuah ruko bertembok besi seluas ukuran 50×100 meter,” ungkapnya saat dikonfirmasi Wartawan, Jumat 26 Januari 2024.
Setelah diamankan, Barang-bukti (BB) dan pemilik berinisial As langsung dibawa ke Mapolda Kalbar di Kota Pontianak, sementara Barang-bukti dump berserta isi kurang lebih 19 drum minyak solar subsidi itu dititipkan di halaman Kantor Polsek Boyan Tanjung sejak 23 Januari 2024.
Sementara itu, Kapolsek Boyan Tanjung, IPTU Widiarso, mengakui bahwa Barang-bukti 19 Drum Solar dan Satu Truk pengangkut, dititipkan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar di Mapolsek. Namun Ia tidak bisa memberikan keterangan lain, karena Widiarso baru menjabat sebagai Kapolsek setempat.
Barang-bukti Dump truk bernomor polisi KB 8357 FB yang berisi kurang lebih 19 drum minyak solar subsidi milik As diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar di halaman Kantor Polsek Boyan Tanjung, Polres Kapuas Hulu, sejak hari Selasa 23 Januari 2024.
“Saya tidak bisa memberikan Keterangan Pers, karena saya baru hari ini juga menjabat sebagai Kapolsek Boyan Tanjung,” ujar IPTU Widiarso.
Kapolsek pun menyarankan agar kasus penangkapan BBM Jenis Solar itu dikonfirmasi kepada Ditreskrimsus dan Bidang Humas Polda Kalbar.
Namun Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, AKBP Laba Meliala, belum me mberikan jawaban saat dikonfirmasi Wartawan pada Jumat malam.
Sebagai mana diketahui sebelumnya, pada tanggal 9 Januari 2023 tahun lalu, AS dikabarkan juga pernah ditangkap oleh pihak Kepolisian terkait indikasi kuat adanya penimbunan BBM jenis solar di dalam gudang milik pelaku, sebanyak kurang lebih 60 drum.
Kami akan kawal Kasus ini di polda kalbar, sampai mana kasus ini jangan ada 86 ungkap Selain selalu Ketua DPW IWO Indonesia Provinsi Kalimantan Barat.
Sedangkan Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.[7]
Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi dibedakan atas:[8]
- Izin Usaha Pengolahan;
- Izin Usaha Pengangkutan;
- Izin Usaha Penyimpanan;
- Izin Usaha Niaga.
Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[9]
Penyimpanan BBM
Terhadap perbuatan yang melakukan penyimpanan BBM dilakukan dengan Izin Usaha Penyimpanan.[10]
Yang dimaksud dengan izin usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.[11]
Berdasakan pernyataan Anda, ada yang melakukan penimbunan BBM. Penimbunan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagaimana yang kami akses dari laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia adalah kegiatan ilegal dalam mengumpulkan barang-barang yang dibatasi kepemilikannya oleh undang-undang.
Dari definisi ini kami simpulkan bahwa penimbunan merupakan bentuk penyimpanan BBM dengan cara ilegal, yaitu tidak sesuai dengan apa yang ditentukan undang-undang.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)
Pengangkutan BBM
Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan.
Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:
Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)
Berdasarkan pernyataan Anda, ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, Pengangkutan dan Penjualan BBM ke luar negeri.
[ Dny ]