Resmi Dilaporkan Ke KPK Dinas PUPR Kalbar Serta Pokja V Biro Pengadaan Barang Dan Jasa Diduga Lakukan Korupsi Pengaturan Ellang Proyek. 

Resmi Dilaporkan Ke KPK Dinas PUPR Kalbar Serta Pokja V Biro Pengadaan Barang Dan Jasa Diduga Lakukan Korupsi Pengaturan Ellang Proyek. 

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Rabu 28 Februari 2024 LSM Lembaga Swadaya Masyarakat GALAKSI (Gabungan Laskar Anti Korupsi Kalimantan Barat resmi melaporkan Dinas PUPR provinsi Kalbar dan Pokja V Biro Pengadaan Barang dan Jasa Prov.Kalbar ke Komisi Pemberantasan Korulsi (KPK) di Jakarta terkait dugaan korupsi Pengaturan Lelang Proyek pada Dinas PUPR Prov.Kalbar yang melibatkan Oknum Kepala Dinas PUPR selaku KPA, Kepala Bidang selaku PPK dan Ketua Pokja V Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemda Kalbar serta sejumlah Kontraktor yang turut berkolusi dalam memenangkan tender lelang proyek yang bersumber dari dana APBD Kalbar tersebut.

Adapun salah satu permasalahan yang dilaporkan adalah adanya dugaan Korupsi Pada Anggaran APBD Provinsi Kalimantan Barat TA. 2024 serta APBD dua tahun sebelumnya, dengan membuat dan menambah aturan baru yang bertentangan dengan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa serta Surat Edaran LKPP Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Laporan resmi yang dilengkapi dan fata itu di serahkan langsung sejumlah Pengurus LSM Gabungan Laskar Anti Korupsi kepada Petugas Pelayanan KPK, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri di Jakarta dengan tanda bukti penerimaan Laporan. Kepada pihak Pelapor Petugas. KPK, menyatakan menerima Laporan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.

Baca Juga : Ketum IWO Indonesia Luncurkan Program Warung Pers dan Berbagi Pada Jumat Berkah. 

Dalam laporan tersebut LSM Galaksi Kalbar sebelumnya menerima laporan dari sejumlah Kontraktor di Kalbar mengenai pengaturan lelang Proyek di Dinas PUPR Kalbar yang pemenangnya setiap tahun sudah di atur oleh Ketua Pokja V dan Kepala Dinas serta PPK Dinas PUPR Kalbar. Selama beberapa tahun terakhir permasalahan lelang Proyek di Dinas.PUPR Kalbar sudah sangat meresahkan sejumlah kontraktor yang merasa di perlakukan tidak adil karena pemenang proyek pasti orang orang itu saja yang sudah menjadi langgaran setiap tahun. Yang memang sudah di atur dan dikondisikan sebelumnya oleh Ketua Pokja V Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemda Kalbar. Selain melaporkan adanya Dugaan Korupsi Pengaturan Lelang Proyek juga sekaligus dilaporkan adannya perbuatan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) oleh Pimpinan Dinas PUPR dan Ketua Pokja V yang di duga menerima fee dari hasil memenangkan lelang proyek yang jumlahnya sangat fantastis setiap tahunnya yang uang hasil Komitmen Fee pengaturan proyek tersebut di samarkan oleh oknum oknum tadi untuk membuka sejumlah tempat usaha seperti tambak udang, membeli proferti, Rumah makan , Pencucian mobil hingga salon kecantikan. Hasil Investigas LSM Galaksi Kalbar berhasil menemukan sejumlah tempat usaha Oknum ASN ini yang disamarkan dengan nama orang lain.

Bahkan santer terdengar di Kalangan Pemda Kalbar ada oknum ASN VIP di Pemda Kalbar yang walaupum hanya staf biasa tapi memiliki akses langsung ke Pimpinan Pemda Kalbar dan Para Kepala Dinas yang memiliki kepentingan untuk memenangkan calon kontraktornya masing masing dengan menggunakan cara cara yang melanggar aturan.

Sehubungan dengan adanya keresahan dari masyarakat jasa konstruksi tentang lelang proyek yang dilaksanakan oleh LPSE Provinsi Kalimantan Barat yang menyalahi aturan dan banyak terdapat kejanggalan seperti saat peserta lelang mendaftar untuk sejumlah paket peningkatan Jalan Jalan Provinsi akalbar dan saat di log in dengan akun masing-masing ke website https: //lpse.kalbarprov.go.id dan akan mengunduh dokumen tender ternyata mengalami error system gagal log in. Hal seperti ini selalu terjadi yang terindikasi adanya unsur kesengajaan yang di lakukan oknum Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemda Kalbar.

Adanya Kongkalikong dalam proses lelang Proyek di lingkungan Dinas PUPR Kalbar ini dinilai LSM Galaksi Kalbar akan menciptakan persaingan semu yang berdampak pada terjadinya tindakan persekongkolan jahat yang dilakukan oleh beberapa peserta lelang dengan Pokja yang secara jelas telah mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat dalam proses lelang itu sendiri.

Dikatakan LSM Galaksi Kalbar ,SaIah satu contoh indikator tersebut ditemukan pada proses Lelang Proyek T.A 2024 dimana ada beberapa paket di Dinas PUPR Provinsi Kalbar pada Bidang Bina Marga yang diatur dan dikondisikan oleh Kelompok Kerja (pokja) Pemilihan V Provinsi Kalimantan Barat yang diketuai Dedy Sutomo yang terindikasi melanggar hukum.

Sejumlah penyedia jasa dengan dukungan LSM Galaksi Kalbar terpaksa melaporkan sejumlah oknum yang di duga terlibat dalam Pengaturan Lelang ini ke Lembaga Penegak Hukum di pusat agar bisa di tindaklanjuti tanpa pandang bulu dan dapat membongkar praktek lelang kotor ini sampai ke pengadikan. Apalagi tahun 2024 ini adalah tahun Politik Pemilihan Kepala Daerah yang tidak menutup kemungkinan dimanfaatkan untuk pengumpulan dana untuk pemenangan calon Kepala daerah.

Tim , redaksi ( Bersambung )

error: Content is protected !!