Kejati Kalbar Surati BPKP Untuk Audit Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Mujahidin Yang Melibatkan PJ.Bupati Kubu Raya dan Sekda Kota Pontianak.

Kejati Kalbar Surati BPKP Untuk Audit Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Mujahidin Yang Melibatkan PJ.Bupati Kubu Raya dan Sekda Kota Pontianak.

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Setelah lama tidak terdengar karena tarik menarik kepentingan yang melibatkan para Petinggi Pemda Kalbar, kini kasus dugaan Korupsi dana Hibah Masjid Mujahidin Pontianak memasuki babak baru setelah pihak Kejati Kalbar dikabarkan telah mengirim surat permintaan kepada BPKP untuk menghitung besaran kerugian negara dalam kasus yang bakal menyeret sejumlah nama pejabat penting dan mantan pejabat diantaranya PJ.Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman dan Sekda Kota Pontianak Mulyadi yang merupakan adik kandung mantan Gubernur Kalbar.

Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Masjid Mujahidin tersebut masih terus didalami untuk mengetahui keterlibatan masing masing pihak. Menurut Kasi Penkum Kejati Kalbar I.W. Gedin Arianta fihaknya membenarkan memeriksa sejumlah pejabat dan berjanji secepatnya akan mengumumkan ke publik jika kasus ini sudah menemukan bukti bukti secara teknis.

“Menurut Arianta, proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kejati Kalbar merupakan tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat yang diterima Kejati Kalbar termasuk kemungkinan nantinya ada keterlibatan sejumlah pejabat”,. ungkapnya.

Dari investigasi yang dilakukan Tim Media terhadap kasus Dugaaan Korupsi dana hibah mujahidin ini pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar telah memeriksa beberapa Kali pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam kasus ini diantaranya Syarif Kamaruzaman selaku ketua yayasan masjid Mujahidin yang kini menjabat sebagai PJ Bupati Kubu Raya, Mulyadi selaku ketua yayasan Pendidikan Mujahidin yang juga sebagai Sekda Kota Pontianak dan beberapa kontraktor pelaksana pembangunan SMA Mujahidin serta sejumlah saksi lainnya.

Sejumlah Media Online di Kalbar memang sudah cukup lama melakukan investigasi kasus ini sejak tanggal 02 Februari 2022 lalu.

Dari hasil investigasi rekan rekan wartawan bahwa kasus Hibah Masjid Mujahidin ini berawal dari Proposal yang di ajukan oleh yayasan Masjid Mujahidin yang waktu itu di ketuai Prof. Dr. H. Thamrin Usman, DEA.kepada Pemda Kalimanatan Barat, untuk pengadaan lahan makam/wakaf dan operasional Masjid Mujahidin.,Namun dalam pelaksanaannya Dana Hibah untuk Masjid Mujahidin di tahun anggaran 2020 tersebut sebagian besar dialihkan untuk membangun SMA swasta mujahidin, sehingga menyebabkan adanya kesalah fahaman antara Pembina Yayasan dan Ketua Yayasan Masjid Raya Mujahidin, sampai akhirnya Ketua Yayasan Masjid Raya Mujahidin Prof. Dr. H. Thamrin Usman,DEA., yang juga mantan Rektor Universitas Tanjungpura (UNTAN) tersebut, mengundurkan diri, selanjutnya ketua dewan Pembina Yayasan Masjid raya mujahidin yang dijabat oleh Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., menunjuk penggantinya yaitu Syarif Kamaruzaman, sebagai ketua yayasan Masjid Raya Mujahidin sampai sekarang.

Baca Juga : Penyidik Kejari Pontianak Mulai Periksa Sejumlah Saksi, Dalam Dugaan Korupsi Sertat Optik Kantor Gubernur Kalbar, Diantaranya Kasubbag Umum. 

Kecurigaan masyarakat pun muncul setelah tahun berikutnya Gubernur Kalimantan Barat waktu itu secara berturut-turut memberikan dana hibah yang sangat besar kepada Ketua yayasan pendidikan Mujahidin yang tak lain adalah adik kandung dari Gubernur Kalimantan Barat yaitu” Mulyadi, ., yang kini masih menjabat sebagai Sekda Kota Pontianak.

Penyalahgunaan dana hibah dan adanya unsur dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Gubernur Kalimantan Barat waktu itu semakin terlihat jelas setelah pelaksanaan pembangunan SMA Swasta Mujahidin dengan bangunan yang megah dan juga dibangun 25 unit ruko di lantai dasar yang menyatu dengan gedung SMA Mujahidin. Sejumlah Wartawan yang melakukan Investigasi dengan para penyewa kios di peroleh informasi kalau setiap kios mereka sewa sebesar 20 juta rupiah pertahun dan pembayarannya langsung ke Ketua Yayasan Pendidikan SMA Swasta Mujahidin yaitu bapak Mulyadi. Kalau bapak kenal dengan pak Mul bapak bisa diskon pak” ucap salah seorang pedagang yang engan namanya untuk dimuat kepada awak media saat itu, artinya pembayaran sewa ruko bukan dilakukan ke yayasan masjid mujahidin akan tetapi langsung kepada ketua yayasan pendidikannya, dalam ketentuan hibah selain di larang untuk memberikan hibah berturut-turut tiap tahun juga tidak dibenarkan memberikan hibah dari uang negara kepada usaha-usaha komersil.

Masyarakat berharap agar kasus penyalahgunaan dana hibah masjid mujahidin pontianak ini dapat segera ditentukan status hukumnya karena proses penyelidikannya sudah lama, semoga kasus ini dapat di ungkap secara terang benderang walaupun melibatkan banyak pejabat dan mantan pejabat.

Tim redaksi

error: Content is protected !!