Iskandar Zulkarnaen Mengatakan Saat Sidang Perkara Waterfront Sambas, “Pemutusan Kontrak Kerja Atas Perintah Atasannya Bapak Sutarmidji”

Iskandar Zulkarnaen Mengatakan Saat Sidang Perkara Waterfront Sambas, “Pemutusan Kontrak Kerja Atas Perintah Atasannya Bapak Sutarmidji”

Mitragalaksi.com, Sambas, Kalbar. Kepala Dinas PUPR Prov.Kalbar Iskandar Zulkarnaen yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara Korupsi Waterfront Sambas pada senin 22/4/2024 di PN Tipikor Jalan Uray Bawadi Pontianak menyatakan didepan Majelis Hakim bahwa Pemutusan Kontrak Proyek Waterfront Sambas adalah atas perintah bapak Sutarmidji Gubernur Kalbar saat itu. Iskandar Zulkarnaen tidak bisa mengelak setelah majelis Hakim dan para penasehat hukum membeberkan sejumlah bukti dan berita acara pemeriksaan para saksi. “Pertanyaan majelis Hakim kepada Saksi Iskandar Zulkarnaen tentang siapa yang memerintahkan pemutusan kontrak.? Dengan nada bergetar Kepala Dinas PUPR Kalbar itu menyatakan ” Atasan saya yang mulia yaitu Pak Gubernur Sutarmidji yang mulia” yang waktu itu menjabat sebagai Gubernur Kalbar. Nama Sutarmidji disebut dua kali oleh Iskandar Zulkarnaen.

Pernyataan Kepala Dinas PUPR Kalbar Iskandar Zulkarnaen selaku Pengguna Anggaran (PA) itu dibenarkan oleh seluruh terdakwa yang juga hadir dipersidangan yaitu S, H dan J dari Fihak pelaksana dan konsultan dan E dan M selaku PPK Dinas PUPR yang menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalbar.

Selaku fihak yang harusnya ikut bertanggungjawab dalam kasus Waterfront Sambas tahap 1 ini, Dalam memberikan keterangan sebagai saksi didepan majelis Hakim, Iskandar Zulkarnaen terkesan berbelit belit dan lebih banyak menjawab “Tidak Tau yang Mulia” ketika dicecar dengan sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim dan para penasehat hukum. Ia bahkan mengelak dengan menyatakan kalau ia telah memberikan.2 opsi kepada PPK yaitu putus kontrak atau perpanjangan waktu.Namun jawaban iskandar zulkarnaen itu dibantah oleh fihak terdakwa yang menyebut Kepala Dinas PUPR tersebut memberikan keterangan yang mengada ngada padahal tidak ada opsi yang diberikan tapi langsung melakukan pemutusan kontrak sefihak tanpa sepengetahuan fihak pelaksana kegiatan dan fihak konsultan pengawas. Sedangkan Surat Pemutusan Kontrak kata Iskandar Zulkarnaen adalah kewenangan M selaku PPK dan Iskandar Zulkarnaen mengelak dengan menyatakan ia tidak tau Kalau ada surat pemutusan kontrak dari PPK.

Baca Juga : Sebuah Rumah Rusak Parah Akibat Angin Kencang di Kecamatan Kuala Mandor B

Pernyataan Iskandar Zulkarnaen yang terkessan mengelak dari tanggungjawab sempat membuat Gusar Ketua Majelis Hakim.” Lalu apa yang saudara tau tetang Permasalahan Waterfront Sambas padahal saudara adalah selaku Kepala Dinas, apakah hanya tau pengeluaran dananya saja” tanya majelis Hakim. Iskandar Zulkarnaen hanya memilih diam.

Pertanyaan lain yang dilontarkan majelis Hakim kepada sejumlah saksi yaitu PPTK dan Bendahara adalah “Apakah bisa dana uang muka atau termin dicairkan apabila belum ditandatangani oleh Iskandar Zulkarnaen selaku Pengguna Anggaran.Sejumlah saksi yang dihadirkan menjawab “Tidak bisa yang mulia”. Sementara itu terdakwa M selaku PPK terakhir dalam keterangannya yang membantah pernyataan PPTK berinisial Is yang menyebut kalau percairan termin dilakukan sebelum longsor padahal termin dicairkan setelah longsor padahal Iskandar Zulkarnaen mengetahui kejadian itu.

Pernyataan Kepala Dinas PUPR Kalbar Iskandar Zulkarnaen yang terus menerus mencoba untuk menutupi kesalahan nya da kurang jujur dalam memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan sampai membuat majelis Hakim menyatakan Harusnya saudara selaku kepala Dinas mengetahui apa yang terjadi di dalam tanggungjawab saudara selaku Pengguna Anggaran.

Sidang Kasus Waterfront Sambas tahap 1 ini akan dilanjutkan pada hari senin depan di PN Tipikor Pontianak untuk agenda masih pemeriksaan saksi saksi.

Tim redaksi

error: Content is protected !!