Prese Realese Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural

Prese Realese Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural

Mitragalaksi.com, Kapuas Hulu, Kalbar. Pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 pihak Polsek Badau mendapatkan informasi bahwa aka ada kendaraan angkutan umum/Taxi yang mengangkut penumpang yang diduga akan diseberangkan ke Negara Malaysia melalui jalur/jalan tidak resmi atau tidak melalui pintu masuk perbatasan antar negara Indonesia dengan Negara Malaysia (Border) yang berada di Kec. Badau Kab. Kapuas Hulu.

Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural ke Negara Malaysia melewati Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan bertemu dengan Sdr. ALI di Malaysia.
Bahwa dalam melakukan pengiriman Pekerja Migran Indonesia tersebut, Sdr.SUWANDI alias SUAN bin MURZANI tidak memiliki perusahaan yang bergerak dibidang penyediaan atau penyaluran Pekerja Migran Indonesia di Jalan Lintas Utara Dusun Sungai Tembaga Desa Tinting Sleigi Kec. Badau Kab. Kapuas Hulu.

Adapun tersangka bernama SW, 34 TH, Desa Lanjak Deras Kec. Batang Lupar Kab. Kapuas Hulu/ Desa Badau Tengah Kec. Badau Kab. Kapuas Hulu

Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti :
1 (satu) buah kendaraan roda 4, 1 (satu) buah Hand Phone dengan merk: OPPO, 7 buah Boardingpass Economy pesawat jenis Lion Air, 1 (satu) buah Hand Phone dengan merk VIVO, 8 (satu) buah buku tabungan bank BRI dengan nomor rekening: 4828-01-022694-53-0 atas nama FIKA LESTARI.

Kronologi dan modus pelaku, Sdr. SUWANDI alias SUAN bin MURZANI memfasilitasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) NonProsedural an.BUSERI, an.MUHAMMAD HAERUDIN, an.JUMAHIR, an.H.MUSHARI ASAFI, an.MARLAN dan an.SAHARUDIN tersebut dengan cara memberitahu supir untuk mengarahkan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural tersebut ke rumah kediaman milik pribadinya yang berlamatkan di Badau tengah dan langsung menunggu supir di rumah kediaman milik pribadinya.

Kemudian bersiap untuk langsung mengantar para Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural tersebut melewati Pos Lintas Batas Badau. Dan mendapat keuntungan sebanyak Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu Rupiah) perorang akan dibayarkan setelah Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural sampai di badau, dengan nominal Rp. 900.000,- x 6 (enam) orang = Rp. 5.400.000,- (Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).

Baca Juga ; Polsek Suhaid Tanganani 4 Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Sdr. SUWANDI alias SUAN bin MURZANI memfasilitasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) NonProsedural an.BUSERI, an.MUHAMMAD HAERUDIN, an.JUMAHIR, an.H.MUSHARI ASAFI, an.MARLAN dan an.SAHARUDIN tersebut hingga sampai ke rumahnya di Badau Tengah, kemudian mengantarkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural an.BUSERI, an.MUHAMMAD HAERUDIN, an.JUMAHIR, an.H.MUSHARI ASAFI, an.MARLAN dan an.SAHARUDIN tersebut menggunakan kendaraan roda 2 (dua) menuju ke Negara Malaysia.

Pasal yang dipersangkakanPasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berbunyi “Orang Perseorang dilarang menepatkan Pekerja Migran Indoensia Ancaman maksimal hukuman yaitu Hukuman Penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).

Sumber Humas Polsek Badau

error: Content is protected !!