Tahap Penyidikan Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Mujahidin Terus Bergulir Untuk Menentukan Kepastian Hukum Siapa Tersangka ???

Tahap Penyidikan Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Mujahidin Terus Bergulir Untuk Menentukan Kepastian Hukum Siapa Tersangka ???

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar dilaporkan sudah memeriksa sedikitnya 11 dari 15 Saksi sejak tanggal 13 sampai dengan 16 Mei 2024 terkait kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin dari Pemda Kalbar dari tahun anggaran 2019-2023

Sejumlah Fihak yang masih diperiksa sebagai saksi pada Tingkat Penyidikan ini diantaranya Ketua Yayasan Masjid Mujahidin DR.Syarif Kamaruzaman yang kini menjabat sebagai PJ.Bupati Kubu Raya, Kepala Bapenda Prov.Kalbar Muhammad Bari dan DR.Mulyadi Ketua Yayasan Pendidikan SMA Mujahidin yang juga mantan Sekda Kota Pontianak, Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar. Sugeng Sementara beberapa fihak yang belum diperiksa meminta jadwal ulang karena alasan sakit dan tugas diluar kota.

Pada hari selasa 7 Mei 2024 Kejati Kalbar mengirim Surat panggilan Penyidikan Nomor : 02/O.1/Fd.1/04/2024 tanggal 30 April 2024 yang ditujukan kepada Pemda Kalbar untuk menghadirkan sejumlah nama Pejabat dan Mantan Pejabat serta fihak kontraktor pembangunan SMA Mujahidin untuk didengar dan dimintai keterangan berkaitan dengan Masalah Tindak Pidana Korupsi Bantuan Dana Hibah dari Pemda Kalbar kepada yayasan Mujahidin Pontianak.

Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar melalui Kasi Penkum I.Wayan Gedin Arianta dalam Pesan singkatnya membenarkan kalau Fihak Kejati Kalbar sudah meningkatkan Status dari Penyelidikan ke Penyidikan untuk kasus Korupsi Dana Hibah dari Pemda Kalbar ke Yayasan Mujahidin untuk dilakukan Proses Hukum lebih lanjut.

Dengan adanya peningkatan status Penyidikan kasus ini fihak penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar telah meyakini telah terjadi adanya dugaan perbuatan pidana dan sudah didukung minimal dua alat bukti. Pemeriksaan saksi saksi ini merupakan prosedur hukum untuk mendukung gelar perkara lanjutan sebelum di tetapkannya Siapa tersangka ??? Dalam kasus hibah SMA Swasta Mujahidin.

Baca Juga : Prese Realese Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural

Dari informasi yang kami dapatkan dalam pemeriksaan tersebut dikabarkan ada salah seorang saksi utama yang disita HP dan laptopnya oleh jaksa penyidik untuk kepentingan penyidikan dan kemungkinan menjadi barang bukti.

Sementara itu Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji pada tanggal 14 Mei 2024 memberikan komentarnya disalah satu media yang menyatakan bahwa dalam aturan hibah yang bertanggungjawab kalau ada permasalahan hukum adalah penerima hibah. Sementara itu Penerima hibah dalam kasus dugaan Korupsi dana hibah dimana Ketua Yayasan Masjid Mujahidin DR.Syarif Kamaruzaman yang diketahui sebagai orang dekat Sutarmidji dan Ketua Yayasan Pendidikan SMA Mujahidin DR.Mulyadi yang diketahui merupakan adik kandung dari Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji. Masyarakar berharap agar kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin ini dapat diusut tuntas walaupun banyak melibatkan oknum Pejabat dimana pada saat investigasi tim media on line ,semua atas dan pertunjukan dari atasan , pertanyaan nya sekarang siapa atas dan pemberi kebijakan dana hibah SMA swasta Mujahidin itu ?????

Redaksi

error: Content is protected !!