Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Pakar Hukum dan Pengamat kebijakan publik Dr Herman Hofi Munawar mengatakan,” Persoalan pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog merupakan cara korupsi yang tersembunyi dalam pemgadaan barang dan jasa.
Menurut Herman Hofi dalam keterangan pers rilis nya kepada awak media pada hari Jumat 14 Juni 2024 Wib, pengadaan barang dan jasa degan cara e-katalog mengapa Harus demikian ? Meskipun pengadaan barang dan jasa telah menggunakan platform elektronik seolah olah clear and clien cetusnya.
Seharusnya para pelalu pengadaan barang dan jasa tentu mengetahuin dulun kita pernah menggunakan e-Procurement. Penggunaan perangkat elektronik tersebut dimaksutkan untuk memangkas birokrasi yang terlalu panjang dan berbelit-belit serta menghindari terjadinya “kerjasama tidak sehat” antara panitia dan kontraktor.
Dalam penggunaan perangkat elektronik semua dokumen harus di-upload melalui komputer dengan harapan tidak akan terjadi akal-akalan, tetapi apa yang terjadi ?
Ternyata sistem elektronik tersebut juga bisa diakali oleh para pelaku oknumnya sendiri.
Contoh kecil terang Hofi lagi,” Ternyata para vendor dapat ketemu melakukan “kopdar” selanjuyn membuat kesepakatan untuk mengatur harga, dan sekaligus dapat mengatur siapa yang akan dimenangkan, dan hal ini dapat dilakukan berulang-ulang melalui vendor yang sama.
Ketika pembelian secara berulang lewat vendor itu-itu saja, tanpa ada alasan yang jelas maka patut menjadi perhatian kenapa tidak ada vendor lain yang menawarkan.??
Selain itu juga tidak terlepas dari kemungkinan ada kesepatan markup harga setelah pejabat pembuat komitmen (PPK) meng-upload yang sebelumnya ada kesepakatan antara PPK dan vendor, kapan barang akan di-upload di e-Katalog.
Hal hal seperti ini yang seharusnya menjadi perhatian khusus oleh penegak hukum yang berkompeten khususnya APH dalam melakukan penindakan Korupsi yang baik tegas dan optimal.
Saat ini APH melakukan penindakan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa ketika terjadi bangunan roboh, bangunan mangkrak atau tidak selesai atau kwalitas barang dan jasa tidak sesuai dengan kontrak, Kesemua itu bukan masuk ranah hukum pidana.
Pengadaan barang dan jasa di ikat dalam kontraktual dan itu berarti masuk dalam hukum perdata.
Sudah ada mikanisme penyelesaian nya jika terjadi kegagalan atau tidak sesuai kontrak. Majelis hakim harusnya menolak melalui putusan sela.
Saat ini tidak ada kepastian hukum terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Lebih baik UU jasa kontruksi dan semua perangkat hukum di bawah UU tersebut di cabut saja toh tidak di gunakan pungkas Dr.Herman Hofi Munawar menutup keterangannya.
Sumber: Dr Herman Hofi Munawar Pengamat Kebijakan Publik Dan Pakar Hukum