Menggunakan Truck Puso H 9954 CE, 1.519 Kayu Meranti Merah Dari Melawi Dibawa Ke Semarang.

Menggunakan Truck Puso H 9954 CE, 1.519 Kayu Meranti Merah Dari Melawi Dibawa Ke Semarang.

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Mobil Truck Puso berwarna coklat dengan no polisi H 9954 CE, membawa Kayu Meranti Merah, dengan tujuan ke Semarang Jawa Tengah, terpantau pada tanggal 4 Juli 2024 berangkat dari Melawi.

Saat awak media menanyakan kepada sopir truck bernama kasmuri, amprah yang di kasi dari pontianak sebesar Rp.3.000.000-,
Kayu tersebut dari somil bapak Suryanata hendak dibawa ke pelabuhan pontianak, saat pukul 16:30 mobil tersebut di berhentikan oleh anggota polres sekadau, dan sampai malam di cros check oleh anggota reskrim polres sekadau, setelah kurang lebih 24 jam mobil tersebut keluar dari mapolres sekadau dan menuju ke pontianak, setelah kurang lebih 24 jam datanglah pengurus dari pinoh ke polres sekadau bernama pak wahyu., ungkapnya.

Awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada bapak kapolres sekadau AKBP I Nyoman Sudama mengarahkan ke kasat reskrim IPTU Kuswiyanto, saat kami WhatsApp juga tidak ada jawaban.

Baca Juga : Miris : Terungkap Pemenang Tender Waterfront Sambas Gunakan SBU Kadaluarsa Dan Nekat Laporkan JPU Ke Kejati Kalbar Karena Takut Dituntut, Siapa Aktor Waterfront Sambas Sebenar Nya. .????

Secara undang-undang No 18 Tahun 2013 Pasal 86 ayat (1) Orang perseorangan yang dengan sengaja :

a. mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i; dan/ataub. menyelundupkan . . .- 43 –

b. menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf j.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Dengan maraknya peredaran kayu dari wilayah timur kalbar, kami berharap kepada Gakkum KLHK dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat bisa melakukan kolaborasi dalam hal pencegahan dan penindakan kayu-kayu tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polres Kabupaten Sekadau belum ada penjelasan terkait pelepasan satu unit truck fuso yang mengangkut kayu tersebut.

Demikian media ini melaporkan dari Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

red

error: Content is protected !!