Mitragalaksi.com, Sanggau, 8 Oktober 2024, Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan adanya praktik kontroversial di SPBU 66.78502 Balai Sebut Kec. Jangkang. terkait biaya tambahan sebesar 100 ribu per drum untuk pengantaran BBM subsidi, pihak pengelola SPBU menegaskan bahwa informasi tersebut tidak akurat dan tidak benar.
Saat dilakukan wawancara via WhatsApp Kepala SPBU 66.78502 Balai Sebut Kec. Jangkang., Mengatakan : “Bahwa seluruh transaksi yang dilakukan di SPBU telah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan Pertamina. “Kami tidak ada melakukan pemungutan biaya tambahan untuk pengisian BBM. Setiap konsumen berhak mendapatkan harga yang sama tanpa adanya biaya tersembunyi,” Ungkap Vieter Buchi Artyuss.
Pengelola SPBU 66.78502 Balai Sebut Kec. Jangkang, Juga menambahkan bahwa pemberitaan yang kini beredar tidak adanya konfirmasi kepada kami selaku pihak SPBU, dan terkesan membuat opini agar SPBU kami salah, dan Pihak SPBU 66.78502 Balai Sebut Kec. Jangkang, berkomitmen untuk melakukan sosialisasi lebih lanjut agar konsumen memahami mekanisme yang berlaku. Ucapnya.
Dengan demikian, SPBU 66.78502 Balai Sebut Kec. Jangkang, menegaskan bahwa kami beroperasi secara transparan dan berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait penyaluran BBM di SPBU 66.78502 Balai Sebut Kec. Jangkang, Kembayan.
Redaksi.