Baru Dilakukan Pembongkaran Arena Kelang Judi Sabung Ayam Semitau, Sekarang Kembali Beraktivitas. 

Baru Dilakukan Pembongkaran Arena Kelang Judi Sabung Ayam Semitau, Sekarang Kembali Beraktivitas. 

Mitragalaksi.com, Kapuas Hulu, Kalbar. Sabung ayam, sebuah praktik perjudian yang telah lama mengakar di Indonesia, juga kembali marak di Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat tepatnya di desa semitau hilir,Hal ini menjadi keprihatinan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pada hari minggu 28/7/2024,melalui Polsek Semitau,anggota koramil,tokoh masayarakat dan RT setempat melakukan penggerebekan dan pembongkaran arena sabung ayam di desa semitau hilir kecamatan semitau kabupaten kapuas Hulu kalimantan Barat

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Semitau,Iptu Lulu Sihombing beserta dengan anggotanya,Anggota Koramil setempat,tokoh masayarakat,RT dan warga setempat.

Baca Juga : Kapolres Sintang Serah Terimakan Jabatan Wakapolres dan Kapolsek Kelam Permai

“Saat penggerebekan, petugas tidak menemukan para penjudi namun petugas kemudian melakukan pembersihan dan pembakaran arena kelang judi sabung ayam.

Setelah beberapa bulan di lakukan penindakan hukum, kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan : ” Benar bang itu kelang ayam kembali jalan bg, untuk APH mungkin mereka udah koordinasi bang, pengurusnya namanya Ajun bang,. Ungkapnya.

Secara aturan hukum,S elain itu, tindak pidana perjudian diatur juga dalam Pasal 303 bis KUHP, sebagai berikut:

  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
  1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
  2. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat
    1. dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
    1. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

Dengan adanya temuan ini kami akan lakukan koordinasi hukum kepada kapolres Kapuas Hulu.

Redaksi.

error: Content is protected !!