Mitragalaksi.com, Melawi, 08 November 2024 – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Melawi, Drs. Paulus, secara resmi membuka kegiatan Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, yang berlangsung di Convention Hall Kantor Bupati Melawi, Jumat (08/11/2024).
Dalam sambutannya, Drs. Paulus menekankan pentingnya penyesuaian dan evaluasi terhadap regulasi yang ada, agar dapat terus memberikan perlindungan dan pemberdayaan yang optimal bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Melawi. “Perda ini adalah wujud komitmen kita dalam menciptakan kebijakan yang lebih inklusif, yang memastikan hak-hak penyandang disabilitas diakui dan dilindungi,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan organisasi masyarakat, dinas terkait, serta kelompok penyandang disabilitas di Kabupaten Melawi. Pembahasan Perda ini bertujuan untuk meninjau implementasi peraturan yang telah ada serta mencari solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga : Minta Transparan Aliran Dana, DPD IWOI Ketapang dan LSM Tindak Lakukan Orasi Didepan Kantor Kejari Ketapang.
Sekda berharap melalui pembahasan ini, Pemerintah Kabupaten Melawi dapat terus memperbaiki kebijakan demi menciptakan lingkungan yang lebih ramah dan aksesibel bagi penyandang disabilitas.
Forkopim Pemda Kabupaten Melawi