Mitragalaksi.com. Pontianak, Kalbar. Masa tenang kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 segera dimulai, menjelang hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Masa tenang adalah periode yang penting dalam rangka memastikan bahwa kampanye dihentikan sejenak untuk memberi kesempatan kepada pemilih untuk menilai kandidat secara objektif tanpa adanya gangguan dari aktivitas kampanye.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh peserta Pilkada dan pihak terkait selama masa tenang berlangsung.
Masa Tenang Kampanye Pilkada 2024 : Masa tenang kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama tiga hari. Periode tersebut dimulai pada Minggu, 24 November 2024 dan berakhir pada Selasa, 26 November 2024. Pada masa ini, tidak ada aktivitas kampanye yang diperbolehkan, baik itu di lapangan maupun melalui media.
Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 :
- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
- Masa Tenang Kampanye: Minggu, 24 November 2024 – Selasa, 26 November 2024
- Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasilnya.
Baca Juga : Ketua Umum IWO: “Saatnya TVRI Menjadi Andalan Pemerintah Lagi”
Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil: Paling lama 5 hari setelah keputusan MK diterima oleh KPU
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Aturan dan Larangan selama Masa Tenang :
Selama masa tenang, ada beberapa aturan yang harus diperhatikan, di antaranya:
1. Larangan Kampanye: Semua peserta Pilkada dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun, baik itu kegiatan tatap muka, pemasangan alat peraga, atau melalui media.
2. Media Dilarang Menyiarkan Kampanye: Media cetak, media elektronik, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, atau rekam jejak yang mengarah pada kampanye. Semua bentuk publikasi yang menguntungkan atau merugikan peserta Pilkada harus dihentikan selama masa tenang.
Tujuan dari aturan ini adalah untuk menciptakan suasana yang kondusif dan adil menjelang pemungutan suara, memberikan kesempatan kepada pemilih untuk membuat keputusan berdasarkan informasi yang seimbang dan tanpa tekanan kampanye.
Dengan adanya masa tenang, KPU berharap proses Pilkada 2024 berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin daerah yang dipilih secara demokratis oleh rakyat.
Redaksi