Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Menindak lanjuti dari proses lelang paket APBN pagi dana 132 milyar paket pekerjaan pelebaran menuju standar Ruas Sekadau Tebelian yang di nilai syarat kepetingan sekelompok penyedia barang dan jasa dan terindikasi cacat hukum.
Team DPN Lidik Krimsus RI hub antar lembaga Adi Normansyah Bersama Rekan Media dari FW -LSM ( Forum Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat ) Kalbar mengunjungi kantor Pokja pemilihan 62 wilayah II, BP2JK Kal – Bar pada saat jam kerja Untuk mempertanyakan klarifikasi terkait pengadaan paket lelang pekerjaan senilai 132 milyar tersebut yang di duga adanya persekongkolan dan terindikasi cacat hukum .
Adi normansyah Bersama rekan- rekan awak media mempertanyakan keberadaan Pokja berserta jajaran nya di kantor BP2 JK Kalbar yang beralamat di jalan dr Sutomo kota Pontianak, semua Pokja paket lelang 132 milyar sedang tidak berada di tempat di karna kan ppkm covid 19.
Adi normansyah bersama rekan awak media akhir nya sambut baik oleh Kabid BP2JK Kalbar bapak Adi Hendarsa di ruangan khusus didalam pertemuan tersebut terjadi pembicaraan terkait berita paket lelang APBN ruas jalan menuju standar Sekadau tebilian senilai 132 milyar yang terindikasi cacat hukum dan syarat persekongkolan yang di lakukan oleh Pokja berserta beberapa rekanan penyedia barang dan jasa.
Adi normansyah mempertanya kan kepada bapak Adi Hendarsa selaku Kabid BP2JK, perihal apakah perusahaan yang sedang dalam proses hukum maupun sedang menjalani proses hukum bisa mengikuti tender lelang ada apa ??
Hal ini dijawab oleh bapak Adi Hendarsa bahwa apabila perusahaan yang sedang dalam proses hukum dan menjalani hukuman tidak dapat di benar kan untuk mengikuti lelang apalagi dimenangkan dan di jelaskan bapak Adi Hendarsa apabila penyedia jasa atau perusahaan yang mengikuti lelang secara sistem kualifikasi dapat di lihat dari sistem LKPP ( Lembaga Kebijakan Pengadaan barang / jasa Pemerintah ) serta sistem yang melekat di LPSE daftar SIKaP ( Sistem Informasi Kinerja penyedia ) yang tersistem di LPSE sebagai isian di Kualifikasi perusahaan, walaupun demikian harusnya Pokja lebih teliti lagi dan mencari tau apakah perusahaan yang ikut dalam lelang apakah peruhasaan yang masuk sudah benar benar bersih dan tidak cacat hukum maupun sedang menjalani proses hukum pungkas bapak Adi Hendarsa sebelum melakukan evaluasi pada saat proses lelang sedang berlangsung sesuai jadwal yang tertera di sistem e proc LPSE.
Baca Juga : Kepala Ruangan Isolasi Covid-19 Rsud.Soedarso Melecehkan Profesi Jurnalis, Simak Pesan Dewan Pers.
Dalam penjelasan tersebut Adi Normansyah dan rekan-rekan awak media mempertanyakan apakah dalam penetapan calon pemenang 1 dan 2 dalam project paket ruas Sekadau tebelian sudah benar-benar melalui sistem evaluasi sementara diketahui PT Nindya Karya dan PT modern Widya Tehnical dimana di ketahui perusahaan BUMN calon pemenang 1 dan perusahaan swasta PT modern Widya Tehnical sedang bermasalah dan terindikasi perkongkolan.
Pernytaan ini langsung di jawab oleh Kabid BP2JK pak Adi Hendarsa, bahwa jika terjadi demikian dan ada kelalaian maupun kesengajaan maka bapak Adi hendarsa akan melakukan tindakan terhada Pokja yang bermain dengan jabatan, selain itu juga proses tidak sampai di Pokja saja melain kan sesuai peraturan sekarang bahwa calon pemenang 1 dan 2 harus melalui proses Pre award meeting yang di lakukan oleh PPK ( pejabat pembuat komitmen ).
Jika dalam hal ini terdapat indikasi kecurangan maka PPK di satuan kerja wilayah dimana kegiatan akan berlasung maka satuan pengawas internal PPK, bisa langsung menolak untuk proses penandatangan kontrak atau meminta Pokja melakukan evaluasi ulang terkait penatapan calon pemenang.
Adi normansyah selaku DPN Lidik krim RI dan rekan – rekan FW – LSM Kalbar memahami jalur proses lelang di karena Adi normansyah merupakan salah satu ketua umum asosiasi kontraktor di Kalbar.
Dan menjelas kan bahwa proses tahap demi tahap perubahan jadwal yang di lakukan oleh Pokja 62 wilayah II Bp2JK selalu di monitor dan bnyak kejanggalan .serta syarat lobi lobi pekerjaan seperti yang sudah sudah yang di lakukan oleh Pokja-pokja sebelum nya Bersama penyedia barang jasa lain nya dalam hal ini perusahaan yang hanya sebagai perusahaan pinjam pakai padahal orang yang mengerjakan itu itu saja dan bukan rahasia umum .
Lebih lanjut Adi normansyah menjelas kan berdasarkan surat edaran menteri .bahwa paket yang akan diadakan pada tahun 2021 dan akan di targetkan tuntas di bulan Maret kenapa di Kalbar ini sampe bulan Juli baru terealisasi padahal tahapan lelang sudah tersistem di lpse dan kualifikasi perusahaan sudah tersistem di LKPP dan daftar SIKaP dimana ini mempermudah Pokja untuk evaluasi dalam mempersingkat waktu tahapan tender dari mulai tahapan tender sampai up load penawaran dan pembukaan penawaran sampe tahapan evaluasi serta klarifikasi dan tahap calon pemenang Nah dalam ini Pokja melakukan perubahan sampe enam (6) kali perubahan di lelang paket 132 milyar, ruas jalan standar Sekadau tebelian ini sangat syarat lobi lobi persengkongkolan dan terindikasi cacat hukum pungkas Adi normansyah kepada bapak Adi Hendarsa selaku Kabid BP2JK dan di jawab akan melakukan mediasi klarifikasi antara awak media LSM serta Pokja 62 wilayah II, Bp2 JK untuk transfaransi keterbukaan dan menjunjung tinggi nilai nilai keadilan dalam proses lelang Sekali lagi Adi Hendarsa menegas kan jika ada Pokja yang ikut bermain atau melakukan lobi lobi dan berkolaborasi bersengkongkol akan di tindak tegas dan memberikan saksi pemecatan dari Pokja serta jika terbukti melanggar aturan ASN silahkan melakukan laporan ke proses hukum yang berlaku di indonesia sesuai undang undang Jika anggota bp2jk melakukan penyalahgunaan jabatan selaku aparatur sipil negara ( ASN ) tegas Kabid BP2 JK Kalbar Adi Hendarsa. ( S.Delvin )