Mitragalaksi.com, Sintang, Kalbar. Berbagai upaya tak henti-hentinya dilakukan oleh Polres Sintang dalam menertibkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang lebih akrab disebut PPKM Mikro yang ditujukan dalam menekan penyebaran Covid-19, Senin (2/8).
Seperti halnya yang dilakukan oleh Polres Sintang dengan dibantu oleh unsur TNI dan Pol PP menggelar Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan dalam hal ini seperti sosialisasi dan himbauan terkait instruksi Bupati Sintang dalam pelaksanaan PPKM Mikro bagi pelaku usaha dan tempat-tempat keramaian.
Saat tim gabungan melaksanakan patroli, personil juga kerap membagikan edaran terkait penerapan PPKM Mikro kepada masyarakat maupun pelaku usaha dimana pada lembaran tersebut terdapat beberapa ketentuan yang harus diketahui dan diterapkan sesuai dengan anjuran.
Dalam patroli gabungan tersebut, tim menyasari lokasi yang berpotensi tinggi menimbulkan kerumunan seperti halnya pasar dan warung-warung kopi di seputaran Kota Sintang.
Baca Juga : Rumah Warga Desa Landau Bara Kayan Hulu Ludes Terbakar.
“Edaran ini kami bagikan merata kepada seluruh masyarakat sehingga dapat dibaca dan disimak agar ketentuan yang ada dapat diterapkan khususnya oleh para pelaku usaha dimana jika masih saja ada yang nakal dan tidak mengindahkan aturan tersebut maka dapat dikenakan sanksi yang berlaku” Ucap AKP Kamto saat melaksanakan patroli gabungan.
Dalam sosialisasinya, tim patroli mengharapkan masyarakat dapat berkerjasama dalam mematuhi ketentuan yang ada sehingga hal tersebut dapat menekan kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sintang. ( Dny )
Sumber Humas Polres Sintang.