Mitragalaksi.com, Sekadau, Kalbar. Satgas Covid-19 secara rutin menggelar operasi yustisi di kawasan Pasar Sekadau. Kali ini petugas kembali menemukan warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
Kasubbag Dalgar Bagren Polres Sekadau, AKP S. Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya menjaring sebanyak 28 pelanggar prokes. Para pelanggar prokes tersebut kedapatan tidak menggunakan masker.
“Mereka yang kedapatan tidak memakai masker diberikan imbauan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Selain itu, mereka juga diberikan teguran tertulis,” kata AKP Simanjuntak Rabu, 4 Agustus 2021.
Oleh sebab itu, AKP Simanjuntak mengingatkan masyarakat untuk tidak kendor prokes. Apalagi, saat ini Kabupaten Sekadau masih dalam zona oranye corona.
Baca Juga : Karyawan PT Giat Usaha Dieng, Melakukan Aksi Mogok Kerja Menuntut Hak Karyawan.
“Pandemi Covid-19 masih terjadi. Mohon kepada masyarakat lebih taat prokes guna melindungi diri, keluarga dan orang lain dari paparan virus corona,” pintanya.
Ia berharap, meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan prokes dalam kehidupan sehari-hari. Sebab, cara itulah yang bisa dilakukan saat ini untuk melindungi diri di masa pandemi.
“Kalau bukan diri sendiri, siapa lagi yang akan melindungi diri kita dari paparan virus corona? Tetap patuhi 5M, jangan anggap remeh pandemi ini, apalagi sudah banyak korbannya,” pungkas AKP Simanjuntak. ( Dny )
Sumber : Humas Polres Sekadau.