Diduga Sekolah Yayasan Pendidikan Bruder Pontianak Menyalahi Aturan Undang- Undang No 13 Thn 2003.

Diduga Sekolah Yayasan Pendidikan Bruder Pontianak Menyalahi Aturan Undang- Undang No 13 Thn 2003.

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Menyikapi permasalahan yang terjadi di Yayasan Pendidikan Bruder yang berada di Jl.A.R.Hakim No.92 Pontianak, yang mana ditemukan sejumlah kejanggalan kepada tenaga pengajar ( Guru Tetap ) di Sekolah Yayasan Pendidikan Bruder Pontianak, atas nama Damianus Budi Saryana.

Dari hasil investigasi wartawan mitragalaksi.com dilapangan banyak ditemukan kejanggalan terkait jaminan pensiun dimana saudara Damianus Budi Saryana yang telah memasuki masa Bhakti ( Pensiun ) dan telah mengabdi dari tahun 16 Juli 1986 tidak mendapatkan haknya oleh Yayasan Pendidikan Bruder Pontianak.

Sesuai Undang-undang No. 13 Tahun 2003 sudah jelas, sadangkan dalam aturan Bpjs Ketenaga Kerjaan pihak pemberi kerja harus mendaftarkan pekerja untuk jaminan yang di selenggarakan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan hal ini adalah sebuah kewajiban dari pemberi kerja kepada pihak penyelenggara untuk diberikan kepada pekerja apabila sudah tidak bekerja/pensiun.

Untuk BPJS Damianus Budi Saryana kenapa baru di masukan tahun 2019 ?, Kenapa tidak dari tahun keluarnya undang – undang BPJS tahun 2015 ?, pada tahun 2015 bukan BPJS melainkan Jamsostek Ketenagakerjaan, dan tidak ada program Jaminan Pensiun akan tetapi program kepersertaan pada Jamsostek adalah Jaminan Hari Tua, jadi Yayasan Pendidikan Bruder terkesan meyembunyikan hal ini, apakah guru-guru lain yang bekerja di Yayasan Pendidikan Bruder Pontianak juga sama nasibnya seperti saudara Damianus Budi Saryana.

Baca Juga : Polres Kubu Raya Gelar Press Release Pengungkapan, Kasus Pembunuhan Berencan, Diparit Gaduk Desa Mega Timur Sungai Ambawang.

Surat Penetapan Saudara Damianus Budi Saryana Menjadi Guru di Yayasan Bruder Pontianak.

“Lembaga atau yayasan pendidikan juga wajib mengikut sertakan pekerjanya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. Tidak hanya guru, tapi juga tenaga administrasi,’’

Dari hasil kejadian ini bisa disimpulkan bahwa Yayasan Pendidikan Bruder Pontianak terkesan tertutup terkait kasus ini, sejumlah awak media ingin mengkonfirmasi ketua Yayasan Pendidikan Bruder Pontianak masih bungkam ke publik terkait tidak adanya program jaminan pensiun saudara Damianus Budi Saryana.

Sampai berita ini diturunkan pihak Yayasan Pendidikan Bruder Pontianak belum melakukan clarifikasi kepada sejumlah awak media yang ingin mengetahui lebih jelas terkait program jaminan pensiun saudara Damianus Budi Saryana. ( Hamidi / Reni )

Sumber : Damianus Budi Suryana.

error: Content is protected !!