Mitragalaksi.com, Jakarta, Indonesia. Tim Opsnal Unit V Subdit 3 / Resmob Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kanit AKP RULIAN SYAURI, S.H., S.I.K dan Panit AKP DIMITRI MAHENDRA KARTIKA, S.I.K, M.Si. Pada kamis 5/8/21.
Berhasil melakukan Penangkapan dan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan terkait Kasus pencurian di mesin ATM dengan modus mengganjal kartu ATM.
Kronologis kejadian berawal dari para tersangka yang pergi menuju TKP, sesampainya di TKP, tersangka masuk kedalam untuk menganjal kartu di mesin ATM, kemudian 2 orang tersangka lainnya menunggu di sepeda motor di luar.
Setelah itu tersangka masuk kedalam untuk memantau korban yang mengambil ATM, setelah korban masuk ke dalam dan hendak mengambil uang di ATM, salah satu tersangka masuk kedalam untuk antri di belakang korban, pada saat kartu ATM milik korban sudah tersangkut di mesin ATM dan panik, tersangka berpura-pura membantu korban dengan mengatakan ;
“Cancel aja dulu pak, kalo ngak bisa cancel enter masukan pinnya pak”
Baca Juga : Diduga Sekolah Yayasan Pendidikan Bruder Pontianak Menyalahi Aturan Undang- Undang No 13 Thn 2003.
kemudian pada saat korban memasukkan PIN, tersangka mengintip PIN korban, sambil berbicara
“Kalo ngak bisa telepon aja ke bank besok” setelah korban pergi meninggalkan mesin ATM.
tersangka langsung mengambil kartu ATM milik korban yang tersangkut di mesin ATM Bank dengan mengunakan 1 (Satu) buah mata gergaji besi, lalu para tersangka langsung keluar dan pergi dari lokasi menuju ATM Center terdekat, dan para tersangka mengambil uang milik korban secara tunai sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dengan 5 (Lima) kali transkasi penarikan. Kemudian Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dikirim ke rekening penampungan para tersangka, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22.300.000,- (Dua Puluh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Selain itu tersangka juga melakukan pencurian dengan modus yang sama dan mengambil uang milik korban di ATM BCA wilayah Kota Tangerang, Banten sebesar Rp. 123.800.000,- (Seratus Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) ( Reni )
Sumber : Humas Polda Metro