Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Pagi jam 10 .00 wib Selasa 10 Agustus 2021 menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya DPN Lidik Krimsus RI hub antar lembaga Adi Normansyah bersama Forum Wartan Dan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Kalbar yang di pimpin Syafarudin Delvin beserta rekan rekan wartawan, Buser Bhayangkara, Mitragalaksi.com, Radar Metro Tabloid Skandal berserta awak media lain nya mendatangi kantor BP2JK Prov Kalbar di jalan Dr sutomo, sesuai jadwal yang ditentukan sebelum nya oleh bapak Adi Hendarsa pada waktu pertemuan sebelumnya dan ternyata bapak Adi Hendarsa sudah tidak masuk lagi, karena pada dalam masa pensiun.
Kedatangan rekan-rekan DPN Lidik Krimsus RI dan Forum Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalbar di sambut baik oleh Ka. Balai Bapak Antonius Widyatmoko yang didampingi bapak Ir.H. Indad, dalam pertemuan klarifikasi terkait berita yang beredar ke publik prihal paket 132 Milyar paket ruas jalan menuju standar Sekadau-Tebelian yang ditenderkan secara on line di BP2JK Kalbar oleh pokja 62 wilayah 2 yang diketuai bapak Yunus yang terindikasi dinilai cacat hukum, kami sangat meyayangkan ketua Pokja 62 wilayah II Kalbar tidak bisa hadir dikarenakan sakit, ungkap Adi Normansyah.
Dpn Lidik Krimsus RI Hubungan Antar Lembaga Adi Normansyah yang juga salah satu ketua asosiasi kontraktor Kalbar memulai dengan beberapa pertanyaan terkait evaluasi hasil tender paket 132 milyar paket ruas jalan menuju standar Sekadau – Tebelian yang di ikuti 14 rekanan yang ikut baik dr PT BUMN maupun PT perseroan swasta.
Pertanyaan yang diberikan oleh adi Normansyah adalah terkait evaluasi prihal jaminan penawaran terkait ada nya perubahan jadwal sementara jaminan penawaran masa berlakunya hanya 120 hari, dijawab oleh pak Antonius widyatmoko bahwa jaminan penawaran harus konsorsium dan harus di perpanjang sesuai nama paket pekerjaan atas pemberitahuan Pokja 62 wilayah II Kalbar dan ini sesuai prosedur, ucapnya.
Di dalam penjelasan tersebut Adi Normansyah mempertanyakan apakah jika jaminan tidak sesuai penyedia jasa akan di gugur kan di awal evaluasi dan tidak mendapatkan undangan aneh nya salah satu penyedia jasa PT sinar arenka setia maju mendapat kan undangan klarifikasi dan di koreksi aritmatik dan membuat pernyataan kesanggupan berkerja serta dianggap bersedia melakukan pekerjaan sesuai item pekerjaan terkoreksi, artinya PT. Arenka telah lulus tahapan seleksi admistrasi terkait dukungan alat serta personil yang di syaratkan maupun jaminan penawaran sesuai dengan tahapan evaluasi menurut Adi Normansyah.
Akan tetapi hasilnya tidak demikian adanya menurut pak Antonius Widyatmoko, Evaluasi bisa bersamaan dengan koreksi aritmatik dan hal ini dibantah Adi Normansyah bahwa penilaian evaluasi harusnya dimulai dari evaluasi administrasi mulai dari dukungan alat kesanggupan menghadirkan alat dan personil maupun jaminan penawaran jika tidak sesuai PT Sinar Arenka setia maju gugur di awal dan tidak perlu mengikuti evaluasi teknis seperti koreksi aritmatik harga jika ada ketimpangan hal ini sangat membuang waktu jika evaluasi yang dilakukan demikian, sehingga harus merubah jadwal sampai 6 kali perubahan dikarenakan adanya keputusan dari evaluasi kementrian PU PERA jadi Pokja 62 wilayah II Kalbar menunggu baru bisa membuat hasil evaluasi.
Baca Juga : Komplotan Pencuri Dengan Modus Mengganjal Kartu ATM, Berhasil Diringkus Resmob Diskrimum Polda Metro Jaya.
Sesuai keputusan Menteri jadwal lelang harus tuntas di bulan Maret 2021 untuk APBN 2021.tetapi sekarang ada keputusan baru menurut keterangan kabalai BP2JK Prov Kalbar sampai dengan Agustus 2021, informasi yang di dapat bahwa kinerja Pokja sangat indikasi melakukan kelalaian dan tidak selektif dalam evaluasi .
Pertanyaan kedua yang diberikan Adi Normansyah selaku ketua umum asosiasi kontraktor di Kalbar dan DPN Lidik Krimsus RI Hubungan Antar Lembaga mempertanyakan
Apakah penyedia jasa yang tersandung masalah hukum dan dalam proses hukum maupun sudah di tetapkan salah satu dewan dereksi atau secara Persero sebagai Tersangka dapat di benarkan menjadi calon pemenang
Dijawab bisa selagi di dalam sistem belum termasuk daftar hitam, ucapnya.
Menurut kabalai BP2JK bapak Antonius Widyatmoko dan pertanyaan selanjut nya substansial mana antara penyedia jasa yang tersandung masalah hukum antara jaminan penawaran yang bisa di rubah masa berlakunya dan bisa diperpanjang sesuai tahapan evaluasi ini tidak bisa dijawab secara pasti oleh kabalai BP2JK.
Hal ini sangat berpotensi kecurangan adanya indikasi loby-loby dikarenakan terjadi kontrak kerja yang ada di lapangan orang yang sama dan bukan rahasia umum menurut Adi Normansyah.
Padahal didalam isian kualifikasi penyedia jasa membuat pernyataan tidak dalam daftar hitam ataupun proses pengadilan, ini sangat bertentangan dengan dokumen lelang yang dibuat oleh Pokja itu sendiri menurut Adi Normansyah.
Akhir nya rekan rekan media mewawancarai secara khusus terkait keputusan kabalai BP2JK Prov Kalbar dan sampai saat berita ini di turun kan rekan awak media merasa belum puas dari hasil keputusan dan penjelasan kabalai BP2JK Prov Kalbar.
Rekan-rekan media merasa hasil evaluasi yang bertanggung jawab penuh adalah ketua Pokja 62 wilayah II yaitu bapak yunus, walaupun penetapan pemenang atas persetujuan bapak mentri PU PERA dikarenakan paket senilai di atas 100 milyar harus persetujuan kementrian PU PERA, di tetapkan oleh bapak menteri langsung menurut Kabalai BP2JK Provinsi Kalimantan Barat.
Dari hasil pertemuan sekitar 1.5 jam hadir pula kuasa direktur PT Sinar Arenka Setia Maju bapak Muhammad alias mamak yang merasa sudah diundang pada tahap awal untuk menantangani dari hasil koreksi aritmatik dan bersedia dan sanggup bekerja di angka yang sudah terkoreksi oleh Pokja 62 wilayah II, Artinya sudah melewati tahapan evaluasi administrasi sebelumnya.
Sampai saat ini masih menunggu pertemuan dan mendapatkan penjelasan dari ketua Pokja 62 wilayah II, dan akan di kordinasikan kembali kepada rekan rekan media terkait paket 132 milyar ruas jalan menuju standar Sekadau-Tebelian wilayah Kalbar. ( AgusTami )