Mitragalaksi.com, Ketapang, Kalbar. Jajaran polres Ketapang berhasil mengungkap tiga kasus Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) hal tersebut disampaikan melalui press rilis pada senin. 16 agustus 2021 jam. 13.15 wiba di aula Mapolres Ketapang Kal-bar.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana S.I.K yang didampingi Waka Polres KOMPOL Jonathan David S.I.K.,Kasat Reskrim AKP PRIMAS MAESTRO S.I.K dan Kapolsek Kecamatan Sandai IPTU Fanni Athar Hidayat S.I.K.
Dalam penyampaianya jajaran polres Ketapang berhasil melaksanakan kegiatan penanganan tindak pidana illegal mining/ Penambangan illegal.
Di katakannya Polsek Sandai Polres Ketapang melaksanakan penanganan penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Dusun Sayan Riam Dadap Kecamatan hulu Sungai,Kabupaten Ketapang Kal-bar pada Kamis,12/08/2021 sekira jam :03.45 wib.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Sandai IPTU Fanni Athar Hidayat S.I.K dan anggotanya bergerak menuju lokasi tambang yg berada di dusun Sayan.sesampainya di lokasi tambang,timnya menemukan aktivitas penambangan illegal yg dilakukan oleh tiga (3) orang oknum warga yg beranisial SUG (48) warga kota waringin barat Kal-teng,IB (38) Warga Cianjur jawa Barat dan RUS (38) Warga Kecamatan benua kayong Kabupaten Ketapang Kal-bar,dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti yg digunakan dalam kegiatan dalam pertambangan berupa :
Baca Juga : Kunjungi Posko BPM, Kabinda Kalbar Sampaikan Pesan Ini ke Pengurus
1.batang emas,2.butir emas,1.set alat pembakar karbon, 1.kg fijer,1.buah potongan drum berisi karbon,1.set mesin penyedot merk tanoss,2.buah drum1.buah skop,1.buah terpal warna hijau,1.buah timbangan electrik warna hitam merk CHQ,1.buah buku nota,1.lbr nota dan uang pecahan Rp 50 sebanyak 114 lembar dan uang pecahan Rp.100 sebanyak 50 lbr dan 1.bks kantong plastik clip kecil.
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kabupaten Ketapang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.para tersangka dijerat dengan pasal 158 uu no.3 tahun 2020 ttg perubahan uu no 4.th 2009 ttg penambangan mineral dan batubara dimana setiap orang diduga melakukan tidak pidana penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 pidana dengan penjara paling 5 tahun dsn denda paling banyak rp.100.000.000.000,- ( seratus milyar rupiah).
selanjutnya kapolres menyampai kepada masyarakat Kabupaten Ketapang agar melaporkan jika menemukan kasus tersebut dan akan ditindak lanjut tutupnya.( Reni )
Sumber Humas Polres Ketapang.