Mitragalaksi.com, Kubu Raya, Kalbar. Saat Tim Investigasi Media Online Mitragalaksi.com, mendatangi salah satu tokoh masyarakat setempat, yang beralamat di korek pasak piang untuk di mintai keteranganya di mana proyek pekerajan TSB, dikerjakan di Desa Simpang Kanan, jika dilihat dari Plank Proyek berada di Desa Pasak Piang ucap warga”
Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)
Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan. Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.
Kewajiban Pemasangan Papan Proyek dalam praktiknya, aturan soal kewajiban pemasangan papan proyek ini dituangkan dalam keputusan gubernur.
Lsm Galaksi ( Gabungan Laskar Anti Korupsi ) menilai Pembangunan menegaskan setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya.
Kedua peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Proyek tanpa plang nama proyek, melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang,” ungkap Anidda DPC Lsm Galaksi.
Menurutnya, plang informasi proyek itu bertujuan, agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.
“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya sudah jelas. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” paparnya.
Disinggung mengenai masih adanya proyek yang dikerjakan tanpa plang nama proyek, baik itu dikerjakan oleh kontraktor maupun pihak sekolah, kembali menandaskan, apa yang dilakukan itu pihak rekanan atau sekolah telah melanggar kedua peraturan dimaksud. “Ya, melanggar UU dan Perpres,” tukas dia.
Plank proyek yang berfungsi sebagai informasi untuk diketahui publik diharuskan memuat nama proyek, nomor kontrak, sumber dana, anggaran dan volume atau ukuran pekerjaan.
Waktu pelaksanaan berapa lama, kapan dimulai dan kapan berakhir serta nama perusahaan dan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat.
Informasi publik yang demikian berdasarkan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diwajibkan untuk memasang papan nama proyek.
Hal ini bertujuan untuk meminimalisir dan menghindari adanya tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam sebuah proyek.
Mengenai kegiatan Proyek yang di Desa Simpang Kanan, Kec.Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, hal ini terkesan ada penyimpangan dalam pelaksaan proyek tersebut. kami dari sosial kontrol akan meninjau sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana kegiatan tersebut kami temukan maka akan kami lakukan pelaporan isntansi terkait PU Kubu Raya, Ispektorat, Kejati dan Pu Provinsi Kalbar. Ungkap Anidda F.M.A. ( Reni )