Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak Menggelar Sidang Perdana Kasus APBDes Semongan, Kec. Noyan, Kab. Sanggau.

Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak Menggelar Sidang Perdana Kasus APBDes Semongan, Kec. Noyan, Kab. Sanggau.

Mitragalaksi.com, Sanggau, Kalbar. Sidang perdana kasus Tipikor Dana desa Semongan Kecamatan Noyan Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) APBDes Desa Semongan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau, hari ini Kamis (19/08/ 2021) mulai disidang di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Kasus yang merugikan keuangan negara Rp. 409.000,000.,- Juta lebih dengan tersangka tiga (3) orang terdakwa yaitu :

  1. Marius (Kepala Desa),
  2. Visensius Suanto (Bendahara Desa),
  3. Gunawan (Sekretaris Desa).

yang berlangsung secara virtual dengan terdakwa tidak menghadiri langsung tapi sidang secara virtual, adapun ketiga (3) terdakwa mengikuti sidang melalui virtual di Rutan.

Jaksa penuntut umum (JPU) mulai dengan membacakan dakwaan terhadap ketiga (3) tersangka Aparat Desa Kadesa Semongan Kecamatan Noyan, Kabupeten Sanggau, Marius, Gunawan, Vinsensius Suanto.

Baca Juga : Satu Unit Rumah di Kompleks Fajar Asri Ambawang Dilahap Jago Merah.

Sidang Perdana Kasus Tipikor ADD Desa Semongan Keca.Noyan Kab. Sanggau.

Ketiga perangkat Desa Semongan ini diduga terbukti mengunakan Dengan Dana Alokasi Desa (ADD) desa samongan anggaran tahun 2019, tentang belanja pegawai penghasilan tetap dan tunjangan Kapala desa, penghasilan tetap perangkat desa , tunjangan BPD serta belanja barang dan jasa berdasarkan laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan belanja desa semongan Dana Alokasi Desa(ADD) maupun Dana Desa (DD) ditahun Anggaran tahun 2019.

“Jaksa penuntu umum (JPU) juga nanti akan menghadirkan saksi-saksi kurang lebih sekitar 21 orang,” Ucap Rudy Astanto.SH.,MH selaku jaksa penuntut Umum.

Lebih lanjut lagi, Mejelis Hakim Ketua dan Hakim Anggota , minta siadang dilanjutkan pada hari kamis tanggal (26/08/2021) kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk tetap harus menghadirkan saksi-saksi disidang Minggu depan, ucap Majelis Hakim.

“Ditempat yang sama juga Advokat Roni. M.Panjaitan dan Advokat Erna.SH, selaku kuasa hukum Ketiga (3) tersangka( Klien nya) juga menjelaskan kepada Awak Media, bahwa ini adalah sidang perdana serta baru pembacaan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan kami tetap akan mendamping ketiga(3) tersangka( klaen ) kami ini sampai proses sidang-sidang selanjutnya, “Kata Roni.M.panjaitan.,SH.

( S.Delvin, SH )

error: Content is protected !!