Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), H. Sutarmidji S.H., M.Hum., didampingi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes, Ketua Perkumpulan Obsterti dan Ginekologi Indonesia (POGI) Cabang Kalimantan Barat, dr. Badarul Muchtar, WD, Sp.Og, menghadiri Serbuan Vaksinasi Massal Bagi Ibu Hamil yang diselenggarakan oleh POGI Cabang Kalbar di Pontianak Convention Center (PCC), Kamis (19/8/2021).
Saat meninjau, Gubernur Kalbar H. Sutarmidji S.H., M.Hum mengungkapkan pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil sangat diperlukan karena angka kematian ibu hamil akibat terpapar Covid-19 cukup tinggi.
“Kami menseriusi pemberian vaksin kepada ibu hamil karena tingginya angka fatalitas. Covid-19 menyerang paru-paru, sedangkan wanita yang melahirkan membutuhkan pernapasan yang kuat, kondisi seperti itu membuat banyak yang tidak tertolong,” ungkap Gubernur.
Persyaratan ibu hamil yang perlu divaksin yaitu janin dalam kandungan berusia 4-7 bulan dan harus dengan seizin dokter kandungan. Pemberian vaksin di awal masa kehamilan bisa menganggu proses pembentukan janin, sementara pemberian vaksin mendekati masa persalinan tidak diizinkan karena dapat menganggu proses persalinan.
“Setelah 3 bulan dan sebelum 8 bulan usia kandungan. Jadi, sebelum memasuki 3 bulan dan setelah 8 bulan usia kandungan, tidak boleh disuntikkan vaksin. Informasi ini saya dapatkan dari para dokter,” ujar H. Sutarmidji dalam kegiatan yang mentargetkan 1200 orang ibu hamil ini.
Menurut data yang diperoleh, jumlah ibu hamil berjumlah 70.000 orang atau 1,3% dari jumlah penduduk Kalbar. Gubernur juga memperkirakan jumlah wanita yang belum menikah dan sudah divaksin berada di atas 50%.
Dengan adanya Serbuan Vaksinasi Massal Kepada Ibu Hamil, orang nomor satu di Kalbar berharap tingkat fatalitas Covid-19 yang menyerang ibu hamil bisa turun. Selain itu, Gubernur juga meminta bupati/walikota di seluruh Kalbar untuk menseriusi pemberian vaksin kepada ibu hamil. ( Reni )
Sumber : Humas Pemprov Kalbar