Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Pada Hari ini tim penyidik Kejati Kalbar kembali dalam upaya penegakan hukum dengan setelah mengantongi 2 (dua) alat bukti yang cukup kuat melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka atas nama:
1. Tsk. AHMAD bin MAHMUD
2. Tsk. URAY NURDIN
Yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara masing-masing tersangka menandatangani SPK yang isinya direkayasa/fiktif didalam setiap SPK, seolah-olah terjadi proses pengadaan barang/jasa (Penunjukan langsung) padahal proses tersebut tidak pernah dilaksanakan.(26/8/21)
Akibat perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 8.238.743.929,12,- dan telah dilakukan pemulihan kerugian negara tersebut sebesar Rp. 3.349.421.282,67,- dan telah dititipkan di rekening titipan pada Bank Mandiri. Kedua tersangka menerima dana kredit Pengadaan Barang / Jasa (KPBJ) sebesar Rp. 358.500.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) untuk 3 (tiga) paket pekerjaan dan kedua tersangka belum mengembalikan kerugian Negara, kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan.
Baca Juga : Vaksin Nusantara Diminati Turki, Ketua DPD RI Berharap Pemerintah Bergerak Cepat
Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.
Tujuan dengan penegakan hukum yang tegas diharapkan pelayanan di perbankan semakin dipercaya, sehingga kedepan peluang ekonomi semakin membaik. Dengan penegakan hukum ini diharapkan kondisi Perbankan semakin kondusif dan membaik atau sehat keuangannya.
[ Delvin SH ]